Sumut Terkini

Awal Mula Kapolres Padangsidimpuan Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Dana Hibah Pilkada 2024

Risdianto melaporkan AKBP Wira Prayatna ka Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 Kota Padangsidimpuan.

TRIBUN MEDAN/Azis Husein Hasibuan
LAPORKAN KAPOLRES - Abdur Rozzak, pengacara mantan personel Polres Padangsimpuan Risdianto Lubis saat diwawancarai, Kamis (2/4/2026). Pihanya melaporkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Payatna terkait dugaan dana hibah Pilkada 2024 ke Mabes Polri. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Awal mula Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dilaporkan Mabes Polri.

Pelapornya adalah mantan anak buah AKBP Wira Prayatna dulu di Polres Padangsidimpuan, Risdianto Lubis.

Dulu Risdianto menjabat sebagai Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan dengan pangkat Aiptu.

Risdianto melaporkan AKBP Wira Prayatna ka Mabes Polri terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 Kota Padangsidimpuan.

Momen Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menginterogasi Sholat Harahap, mantan kepala desa ditangkap karena korupsi dana desa modus bikin proyek fiktif, Kamis (5/6/2025). Pengakuan tersangka ia korupsi untuk membayar utangnya ke rentenir.
Momen Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menginterogasi Sholat Harahap, mantan kepala desa ditangkap karena korupsi dana desa modus bikin proyek fiktif, Kamis (5/6/2025). Pengakuan tersangka ia korupsi untuk membayar utangnya ke rentenir. (POLRES PADANGSIDIMPUAN)

Ini pertama kali terungkap dari pengakuan pengacara Risdianto, Abdur Rozzak di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (2/4/2026).

Rozzak saat itu sedang menjadi pengacara dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka anggota DPRD Padangsidimpuan Saripah Hanum Lubis.

Politisi dari PDIP itu dijadikan tersangka oleh Polres Padangsidimpuan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Saripah merupakan suami dari Risdianto. Ia dihadirkan sebagai saksi oleh Rozzak di persidangan hingga ditanyakan seputar penetapan tersangka yang dialami istrinya.

Dana hibah pilkada

Usai sidang, Rozzak membongkar sebuah pernyataan yang menyebut bahwa pihaknya sudah melaporkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna ke Mabes Polri.

Dugaannya adalah terkait penyalahgunaan wewenang jabatan atau tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Laporan itu, kata Rozzak, sudah dialamatkan ke Kapolri, Irwasum dan Propam Mabes Polri.

"Yang pertama adalah, dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan atau tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 dari pemerintah daerah ke Polres Padangsidimpuan dan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang diduga dilakukan Kapolres AKBP Wira Prayatna," ujar Rozak.

Siap jadi justice colaborator

Laporan yang kedua berkaitan dengan dugaan tidak sesuai prosedurnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dialami Risdianto Lubis dan istrinya, Saripah Hanum Lubis, terhadap perkara yang menimpanya di Polres Padangsidimpuan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved