Sumut Terkini

Tambang Emas Ilegal Tapsel–Madina, Polda Sumut Baru Tetapkan Dua Tersangka Operator dan Mekanik

Keduanya ialah AB atau Abu Bakar, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Provinsi Sumatera Barat.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Fredy Santoso
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko ketika diwawancarai update penanganan tambang emas ilegal di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Tapanuli Selatan, Kamis (12/3/2026). Meski sudah 10 hari berlalu, pihaknya cuma menetapkan operator alat berat dan mekanik sebagai tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumut menyampaikan hasil penyidikan kasus tambang emas ilegal di perbatasan Tapanuli Selatan, dan Kabupaten Mandailing Natal, tepatnya di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Tapanuli Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, dari 17 orang yang diamankan, cuma 2 yang ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ialah AB atau Abu Bakar, warga Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian AD, alias Ali Derlan, warga Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Untuk Abu Bakar, hanya berperan sebagai operator ekskavator, dan Ali Derlan cuma mekanik boks penampung pasir mengandung emas.

"Sementara, baru dua orang tersebut yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, Kamis (12/3/2026).

Mengenai kenapa cuma 2 yang ditetapkan sebagai tersangka, Rahmat bilang sisanya hanya sebagai tukang masak di tambang, dan ada beberapa lainnya hanya warga yang mengantar bahan bakar minyak.

Sehingga 15 orang lainnya cuma sebagai saksi, bukan tersangka.

Sedangkan untuk pemilik tambang, meski sudah 10 hari berlalu pihaknya belum berhasil menangkapnya.

Kombes Rahmat tak menjelaskan apa yang menjadi kendala penyidik, hingga akhirnya cuma menetapkan operator alat berat dan mekanik saja sebagai tersangka.

"Namun demikian, rekan-rekan jangan khawatir, kami akan proses akan pendalaman."

Sebelumnya, tim gabungan Sat Brimob Polda Sumut, dan Ditreskrimsus Polda Sumut menindak tambang emas ilegal yang ada di pinggir sungai Batang Gadis, perbatasan Tapanuli Selatan dengan Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam operasi yang melibatkan sekitar 200 lebih personel Sat Brimob, sebanyak 14 ekskavator diamankan.

Alat berat diamankan dari 2 lokasi berbeda dengan rincian, 12 di area tambang, dan 2 lagi dalam perjalanan menuju lokasi.

Kemudian 17 orang yang masih sebagai saksi turut diamankan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved