Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi Enam Raperda dan Raperbub Tapanuli Tengah

Para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut membahas secara komprehensif substansi rancangan

Editor: Muhammad Tazli
IST
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi yang berkualitas dan taat asas. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi yang berkualitas dan taat asas.

Melalui fungsi fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, Kanwil Kemenkum Sumut melaksanakan rapat harmonisasi terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di kantor wilayah tersebut dihadiri jajaran perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam forum tersebut, para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut membahas secara komprehensif substansi rancangan regulasi guna memastikan kesesuaiannya dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta ketepatan teknik penyusunan sesuai standar yang berlaku.

Adapun sejumlah produk hukum yang dibahas meliputi regulasi strategis, seperti penyelenggaraan perlindungan anak, pengelolaan sampah, hingga pedoman pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Baca juga: Perkuat Pengawasan Notaris, Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Sidang MPW

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan teknis yang diberikan dalam proses harmonisasi tersebut. Masukan tersebut meliputi penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan redaksional, hingga perumusan norma agar lebih efektif dalam implementasinya.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Sumut sangat penting agar produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, jajaran Kanwil Kemenkum Sumut menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi di daerah.

Proses ini juga bertujuan memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai bukti bahwa seluruh masukan telah diterima untuk penyempurnaan rancangan regulasi sebelum memasuki tahap selanjutnya.

Melalui kolaborasi ini, Kanwil Kemenkum Sumut berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah demi terwujudnya kepastian hukum serta mendukung pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Tapanuli Tengah. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved