Evaluasi Kepatuhan Notaris, Kanwil Kemenkum Sumut Tekankan Tertib Administrasi

Evaluasi yang dilakukan bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan notaris dalam memenuhi kewajiban pelaporan.

Editor: Muhammad Tazli
IST
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap kepatuhan notaris dalam pengisian dan pengiriman laporan bulanan yang berlangsung pada Kamis, 02 April 2026, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap kepatuhan notaris dalam pengisian dan pengiriman laporan bulanan yang berlangsung pada Kamis, 02 April 2026, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, didampingi Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Surya Dharma. Dalam arahannya, Kadiv Pelayanan Hukum menegaskan pentingnya peningkatan kepatuhan notaris dalam menyampaikan laporan bulanan sebagai bagian dari tanggung jawab profesional serta upaya mendukung tertib administrasi dan pengawasan jabatan notaris.

Evaluasi yang dilakukan bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan notaris dalam memenuhi kewajiban pelaporan. Berdasarkan hasil yang diperoleh, tingkat kepatuhan notaris di wilayah Sumatera Utara masih tergolong rendah. Pada Januari 2026, capaian pelaporan tercatat sebesar 57,73 persen, sementara pada Februari 2026 mengalami penurunan menjadi 48,94 % .

Baca juga: Pastikan Produk Hukum Menampung Aspirasi Masyarakat, Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi Dua Ranperda

Hal ini menjadi perhatian serius bagi jajaran Kanwil dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan pembinaan.

"Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara juga merumuskan langkah-langkah strategis guna mendorong peningkatan kepatuhan notaris, di antaranya melalui penguatan pembinaan, sosialisasi, serta peningkatan intensitas pengawasan," ujar Kortini.

Diharapkan seluruh notaris di Sumatera Utara dapat lebih sadar dan patuh dalam menyampaikan laporan bulanan secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved