Hukuman Mantan Kepala Puskesmas Jadi 13 Bulan Penjara
Selain itu, hakim tinggi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 125.281.159.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, menerima banding jaksa atas kasus korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2024.
PT Medan kemudian menambah hukuman mantan Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Ria Agustina Hutabarat. PT Medan menjatuhkan hukuman terdakwa menjadi 13 bulan.
Majelis hakim banding diketuai Anderson Sijabat, menyatakan perbuatan terdakwa Ria Agustina terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 dan Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ria Agustina Hutabarat dengan pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan (13 bulan) dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," tulis isi putusan sebagaimana dilihat Tribun Medan, Minggu (8/3/2026).
Selain itu, hakim tinggi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 125.281.159.
Baca juga: Tiga Guru Honorer di Deli Serdang Jadi Tersangka Korupsi, Pengacara: Ini Salah Sasaran!
Uang tersebut telah diperhitungkan dengan titipan terdakwa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba melalui rekening penampungan dan selanjutnya dirampas untuk negara.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Ria divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis tingkat pertama itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut 14 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus ini bermula saat UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan pada tahun 2024 menerima alokasi dana BOK sebesar Rp 744.750.000 dan dana JKN sebesar Rp 870.000.000.
Dalam pengelolaannya, terdakwa diduga memotong dan mengatur penggunaan dana belanja konsumsi berupa nasi kotak dan snack.
Modus yang digunakan dengan memerintahkan penyedia membuka rekening atas nama pribadi untuk pencairan anggaran kegiatan. Melalui rekening tersebut dilakukan transfer sebesar Rp 105.985.000, yang sebagian besar kemudian diminta kembali secara tunai oleh terdakwa.
Tak hanya itu, terdakwa juga membuat kwitansi dan laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menaikkan harga satuan nasi kotak dari Rp 25.000 menjadi Rp 35.000 dan snack dari Rp 5.000 menjadi Rp 7.000. Selisih harga tersebut diduga menjadi keuntungan pribadi terdakwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Toba, perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 47.720.506.
| Evaluasi Dinas Kesehatan, Wali Kota Minta Revitalisasi Puskesmas di Medan Dipercepat |
|
|---|
| PT Medan Tambahi Hukuman Mantan Kepala Puskesmas Parsoburan jadi 13 Bulan Penjara |
|
|---|
| AWAL Mula Dokter Spesialis SDA Ketahui Istrinya dr EHF Kepala Puskesmas Selingkuh dengan Pria Lain |
|
|---|
| HANCURNYA Hati Dokter Spesialis SDA Mengetahui Istrinya Kepala Puskesmas Checkin di Hotel Yogyakarta |
|
|---|
| PEMKAB Selidiki Perselingkuhan Bu Dokter dengan Kepala Puskesmas, Hubungan Sudah Terjadi Setahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-UPT-Puskesmas-Rawat-Inap-Parsoburan.jpg)