Sumut Terkini
Tiga Guru Honorer di Deli Serdang Jadi Tersangka Korupsi, Pengacara: Ini Salah Sasaran!
Mereka masing-masing menjabat sebagai bendahara dan operator dana BOS di sebuah sekolah yang berada di bawah naungan yayasan.
Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG- Kasus dugaan korupsi dana BOS di Sekolah Farhan Syarif Hidayah menyeret tiga orang guru honorer sebagai tersangka.
Mereka saat ini ditahan di Rutan Labuhan Deli. Namun, penasihat hukum para guru, Bambang Santoso, S.H. M.H, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya adalah keliru dan tidak adil.
Ketiga guru honorer tersebut adalah Handriatul Akbar, Bambang Ahmadi Karo-karo, dan Rino Tasri.
Mereka masing-masing menjabat sebagai bendahara dan operator dana BOS di sebuah sekolah yang berada di bawah naungan yayasan.
"Saat ini ketiga guru honorer tersebut, satu sebagai bendahara dan dua sebagai operator, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Labuhan Deli. Kami mempunyai catatan, kasus ini adalah salah sasaran," ujar Bambang Santoso saat di temui Tribun-medan.com, Minggu (8/3/2026).
Menurut Bambang, pihak yang semestinya ditetapkan sebagai tersangka bukanlah ketiga guru tersebut, melainkan oknum yayasan berinisial M.
Oknum ini diduga kuat sebagai pihak yang menikmati uang hasil korupsi sekaligus mengelola dana BOS di sekolah tersebut.
"Tidak masuk akal secara hukum bahwa klien kami yang tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Yang mencairkan dana BOS itu kan kepala sekolah dan bendahara. Para operator bertugas membuat laporan pertanggungjawaban. Mereka tidak menikmati dana BOS. Pengelola dana BOS sebenarnya adalah oknum yayasan berinisial M," tegasnya.
Bambang menjelaskan, ketiga guru hanya menjalankan tugas sebagai tim dana BOS dengan jujur, ikhlas, dan beritikad baik. Tidak ada niat jahat atau keinginan untuk melakukan korupsi sedikit pun.
"Mereka sekadar menjalankan tugas. Tidak ada niat mereka melakukan korupsi. Boleh dikonfirmasi kepada mereka. Mereka hanya menjalankan tugas secara jujur, ikhlas, beritikad baik. Tapi kemudian diduga dikorbankan untuk bertanggung jawab terhadap dana BOS yang tidak mereka kelola. Ini tidak adil," ungkapnya.
Tim penyidik menduga ketiga guru membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit sementara mencapai sekitar Rp 260 juta.
Bambang mengkritik pendekatan penyidikan yang hanya berfokus pada LPJ fiktif tanpa menelusuri pengelolaan dana secara komprehensif.
"Kenapa isu LPJ fiktif ini yang dikemukakan? Karena kalau misalnya pengelolaan dana BOS dilakukan secara baik dan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak mungkin LPJ fiktif ada. Stressing-nya harus ke pengelolaan dana BOS. Pengelolaan inilah yang sebenarnya hulu. Kalau pengelolaannya bagus, tidak mungkin LPJ fiktif," lanjutnya.
Oleh karena itu, ia mendesak penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif terhadap pihak yang benar-benar bertanggung jawab dan mengelola dana, yaitu oknum yayasan.
"Yang mengelola inilah muaranya. Kalau pengelolaannya bagus, maka LPJ-nya akan bagus. Penyidikan terhadap kasus ini harus komprehensif, harus menyeluruh. Siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengelola, itulah yang harus dilakukan penyidikan," tegas Bambang.
guru honorer
| Jaksa Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Kasus Kurir 35 Kilogram Sabu |
|
|---|
| Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Irit Bicara, Percayakan Kasusnya ke Universitas HKBP Nommensen |
|
|---|
| Edarkan Sabu dan Ganja, Ibu Rumah Tangga di Karo Diciduk Polisi di Pinggir Jalan |
|
|---|
| MS Jadi Tersangka Pembunuhan Nuriati Sinurat di Samosir Tahun Lalu, AKP Edward:Motif Masih Didalami |
|
|---|
| Rasa Syukur PTAR Masih Bisa Gelar Gema Ramadan 2026 di Tengah Kondisi Penghentian Izin Operasional |
|
|---|
