Sumut Terkini
Edarkan Sabu dan Ganja, Ibu Rumah Tangga di Karo Diciduk Polisi di Pinggir Jalan
Pasalnya, wanita berusia 44 tahun itu dilaporkan menjadi terduga pelaku pengedar narkoba di seputar kediamannya.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Seorang wanita berinisial LPG, warga Desa Temburun, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, wanita berusia 44 tahun itu dilaporkan menjadi terduga pelaku pengedar narkoba di seputar kediamannya.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Narkoba AKP J H Pardede menjelaskan pengungkapan LPG bermula dari informasi yang masuk ke Polsek Payung.
Setelah dilakukan pengembangan, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (5/3/2026) sekira pukul 12.30 WIB.
"Atas laporan yang masuk, kita berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga masuk ke dalam jaringan pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Tiganderket," ujar Pardede, Minggu (8/3/2026).
Dijelaskan Pardede, saat dilakukan pengembangan pihaknya berhasil mengamankan ibu rumah tangga itu di kawasan Desa Temburun.
LPG berhasil diamankan setelah sebelumnya tim kepolisian melakukan teknik undercover buy.
"Pelaku kita amankan di Desa Temburun, tepatnya di pinggir jalan setelah sebelumnya kita lakukan sistem penyelidikan," ucapnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, tim langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Dari serangkaian penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang saat itu dibawa oleh pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram serta tiga paket narkotika jenis ganja seberat netto 25,09 gram.
Selain itu, pihak kepolisian juga turut mengamankan 18 plastik klip kosong berles merah, satu pipet plastik yang digunakan sebagai skop, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp30 ribu.
Usai ditemukan sejumlah barang bukti, selanjutnya tim langsung memboyong pelaku ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya,tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 609 ayat (1) huruf A, Pasal 111 ayat (1) serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Malam ini, 4 Nama Berpeluang Jadi Ephorus Huria Kristen Indonesia Periode 2026-2031 |
|
|---|
| DPRD dan Pemko Siantar Sepakati Pembentukan Dua Peraturan Daerah yang Baru Tahun Ini |
|
|---|
| Polda Lengkapi Petunjuk Usai 4 Kali Dibolak-balik Kasus Penahanan Sertifikat Agunan di Bank Sumut |
|
|---|
| Mendagri Tito Sentil 44 Bupati soal Bencana di Sumatera: Kalau Gak Tahu, Tanya Pak Gus Irawan |
|
|---|
| Kecelakaan Tragis di Parapat, Praktisi Hukum Sebut Negara Bisa Digugat Lewat Citizen Law Suit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/IBU-JUAL-NARKOBA-Pelaku-penyalahgunaan-narkotika.jpg)