Sumut Terkini

Edarkan Sabu dan Ganja, Ibu Rumah Tangga di Karo Diciduk Polisi di Pinggir Jalan

Pasalnya, wanita berusia 44 tahun itu dilaporkan menjadi terduga pelaku pengedar narkoba di seputar kediamannya. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
IST
IBU JUAL NARKOBA - Pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti, diamankan di Mapolres Tanah Karo, Kamis (5/3/2026). Wanita berusia 44 tahun itu, diciduk bersama barang bukti sabu dan ganja. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Seorang wanita berinisial LPG, warga Desa Temburun, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, wanita berusia 44 tahun itu dilaporkan menjadi terduga pelaku pengedar narkoba di seputar kediamannya. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Narkoba AKP J H Pardede menjelaskan pengungkapan LPG bermula dari informasi yang masuk ke Polsek Payung.

Setelah dilakukan pengembangan, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (5/3/2026) sekira pukul 12.30 WIB. 

"Atas laporan yang masuk, kita berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga masuk ke dalam jaringan pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Tiganderket," ujar Pardede, Minggu (8/3/2026). 

Dijelaskan Pardede, saat dilakukan pengembangan pihaknya berhasil mengamankan ibu rumah tangga itu di kawasan Desa Temburun.

LPG berhasil diamankan setelah sebelumnya tim kepolisian melakukan teknik undercover buy. 

"Pelaku kita amankan di Desa Temburun, tepatnya di pinggir jalan setelah sebelumnya kita lakukan sistem penyelidikan," ucapnya. 

Setelah berhasil mengamankan pelaku, tim langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.

Dari serangkaian penggeledahan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang saat itu dibawa oleh pelaku. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,40 gram serta tiga paket narkotika jenis ganja seberat netto 25,09 gram.

Selain itu, pihak kepolisian juga turut mengamankan 18 plastik klip kosong berles merah, satu pipet plastik yang digunakan sebagai skop, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp30 ribu. 

Usai ditemukan sejumlah barang bukti, selanjutnya tim langsung memboyong pelaku ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya,tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 609 ayat (1) huruf A, Pasal 111 ayat (1) serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Tags
Karo
ganja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved