Breaking News

Sumut Terkini

Kasus Penggelapan Retribusi Parkir Rp 1,2 Miliar di Siantar Bisa Dituntut Tindak Pidana Korupsi

Terkait hal ini, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Publik menilai ada celah agar kasus ini dituntut lewat Tindak Pidana Korupsi. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Alija Magribi
Penertiban parkir ilegal di depan Suzuya Mall Kota Pematangsiantar oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar pada Sabtu (14/2/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kasus tertunggaknya retribusi parkir di Kota Pematangsiantar sebesar Rp 1,2 miliar membuat sejumlah pihak diminta bertanggung jawab.

Terkait hal ini, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Publik menilai ada celah agar kasus ini dituntut lewat Tindak Pidana Korupsi. 

Dijelaskan Ratama, pada dasarnya Retrubusi Parkir Pemko Pemko Siantar berlandaskan kepada regulasi yang ada, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tanggal 05 Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

“Perda tersebut merujuk pada terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Ratama, Kamis (5/3/2026). 

Yang jadi pertanyaan, ujar Ratama, adakah sanksi dalam Perda dimaksud jika menunggak atau Jukir tidak menyetorkan retribusi Parkir.

Adapun berdasarkan Pasal 85 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah Kota Pematangsiantar menjelaskan bahwa besaran Retribusi Terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan Jasa dengan tarif retribusi. 

Lanjut sebut Responden BPK ini, apabila dalam proses pelaksanaan retribusi parkir ada indikasi pidana maka haruslah terlebih dahulu menggunakan Pejabat Pegawai Negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi Wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana diatur dalam BAB XXII, Pasal 136 ayat (1) Perda nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah P.Siantar.

“Masalahnya sekarang uang retribusi Rp 1,2 M dimaksud tidak disetorkan oleh Jukir atau Korwil wilayah parkir, maka jelas means-reanya harus dipastikan apakah ada niat menggelapkan uang retribusi (pidana Unum) dan atau ada niat kerjasama antara pihak tertentu untuk menguntungkan oknum dan pihak lainnya (pidana korupsi),” kata Ratama. 

Oleh karena itu, saran Ratama langkah awal sepatutnya diambil Pemko Pematangsiantar jangan lari dari ketentuan Perda-nnya lebih dahulu, karena PPNS pun bisa melanjutkan kasus dimaksud ke ranah Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Tipikor.

Wacana Lapor Kejaksaan

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Alwi Andrian Lumbangaol mengaku akan mempertimbangkan agar penagihan retribusi parkir terutang dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, khususnya Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). 

Sebab dalam kasus ini, ada hak negara sebesar Rp 1,2 miliar yang dilarikan oleh juru parkir ataupun koordinator wilayah parkir selama berbulan-bulan mengutip di Kota Pematangsiantar. Namun begitu, Alwi mengaku harus berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Daniel Siregar. 

"Kebetulan saya kan tahun lalu sempat jabat Plt Kadis Perhubungan sebentar. Saya juga paham kondisi ini dan kita akan terus berkoordinasi dengan OPD yang memiliki pengelolaan PAD seperti Dishub," kata Alwi saat dikonfirmasi Selasa (3/3/2026). 

Alwi menyebut bahwa sejak tahun lalu ada pertimbangan untuk membawa tunggakan parkir ini ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sebagai bentuk ketegasan dan taat hukum. Sehingga tidak boleh ada tindakan semena-mena dalam pengelolaan parkir. 

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved