Sumut Terkini
Mulai 34 Kg Sabu hingga Ekstasi Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, 12 Tersangka Dihadirkan
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan Incinerator mobil milik BNN.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika hasil barang bukti dan tangkapan selama tahun 2026.
Selain jenis sabu juga ada barang haram lain seperti ganja dan pil ekstasi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan Incinerator mobil milik BNN.
Sebelum pemusnahan dilakukan terlebih dahulu barang bukti yang ada dilakuk poppan pengetesan oleh tim Labfor Polda Sumut.
Sampel diambil oleh beberapa perwakilan yang diundang termasuk awak media. Setelah semuanya positif baru kemudian dimasukkan ke mesin incinerator.
Saat pemusnahan ini dilakukan 12 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini dihadirkan.
Mereka melihat ketika barang bukti dimasukkan ke mesin dan untuk dimusnahkan.
Dari 12 orang tersangka terdapat 2 orang wanita. Mereka tampak dijejerkan semua saat barang bukti dimusnahkan. Mereka tampak menatapi setiap barang bukti yang dimusnahkan.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan total ada lebih dari 34 kg sabu yang dimusnahkan, ganja 4,9 kg dan ekstasi 450 butir. Disebut ini semua merupakan hasil kinerja dalam hal pencegahan.
"Barang bukti yang disita ini dari 9 kasus menonjol dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang," ujar Hendria Lesmana.
Di acara ini juga hadir Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol Joshua Tampubolon. Kepada semua pihak yang hadir Joshua pun memohon dukungan kedepannya.
Hal ini lantaran dirinya sendiri baru mendapat amanah baru untuk ditugaskan di Kabupaten Deli Serdang.
Selain di wilayah hukum Polresta Deli Serdang pengungkapan kasus dan penemuan barang bukti narkotika yang didapat juga dilakukan di wilayah hukum Polres lain.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Malam ini, 4 Nama Berpeluang Jadi Ephorus Huria Kristen Indonesia Periode 2026-2031 |
|
|---|
| DPRD dan Pemko Siantar Sepakati Pembentukan Dua Peraturan Daerah yang Baru Tahun Ini |
|
|---|
| Polda Lengkapi Petunjuk Usai 4 Kali Dibolak-balik Kasus Penahanan Sertifikat Agunan di Bank Sumut |
|
|---|
| Mendagri Tito Sentil 44 Bupati soal Bencana di Sumatera: Kalau Gak Tahu, Tanya Pak Gus Irawan |
|
|---|
| Kecelakaan Tragis di Parapat, Praktisi Hukum Sebut Negara Bisa Digugat Lewat Citizen Law Suit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PEMUSNAHAN-Para-tersangka-kasus-narkoba-menyaksikan.jpg)