Sumut Terkini

Kejagung sebut Tuntutan Mati ABK Asal Belawan Kasus Sabu 2 Ton Sesuai Perbuatan

Anang menyampaikan, tuntutan yang disampaikan Jaksa sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa, termasuk Fandi. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna, saat diwawancarai di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (26/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna menanggapi tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang membawa sabu hampir 2 ton sabu. 

Anang menyampaikan, tuntutan yang disampaikan Jaksa sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa, termasuk Fandi. 

"Jadi di situ kelihatan mens rea nya ada, dan mereka memperoleh uang sebelumnya. Sebelum melakukan itu, mendapat uang operasional dari pemilik kapal tanker dan dijanjikan, kemudian apabila sampai di sana dua kali lipat kan. Artinya, mens rea di situ sudah ada," kata Anang di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026). 

"Nah, sekarang terkait dengan itu, silakan. Tinggal bagaimana pleidoi-nya dari penasihat hukum terhadap tersangka Fandi Ramadhani, meyakini bahwa perbuatan dia seperti apa, bahwa dia hanya dia, silakan aja. Itu pembelaan hak dari terdakwa, tinggal nanti bisakah meyakinkan hakim," lanjut Anang. 

Kapal Sea Dragon ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di perairan Tanjung Karimun. Pada saat itu, petugas kemudian membongkar isi kardus-kardus dan menemukan sabu sekitar dua ton atau nyaris senilai Rp 4 triliun.

Ada enam tersangka, termasuk ABK yang bernama Fandi, asal Medan Belawan. Mengenai peran Fandi, yang disebut baru beberapa hari bekerja sebagai ABK, Anang membantah. Anang menjelaskan, Fandi telah bekerja sejak 1 Mei. 

"Pertama, penuntut umum sudah melakukan penuntutan sesuai dengan berkas dan fakta-fakta hukum yang ada di pengadilan, bukan bagi opini, tetapi fakta hukum yang ada. Itu.
Yang bersangkutan itu tidak (bekerja selama)  tiga hari. Kalau itu seolah (dia) tiga hari tidak kerja. Yang bersangkutan tuh (sudah bekerja) cukup (lama), dari mulai 1 Mei sudah ada di sana, mereka sudah ada di Bangkok, " katanya. 

Anang menjelaskan, Fendi telah berada di Bangkong selama 10 hari, dimana awalnya tujuan kapal tersebut untuk membuat bakan bakar. 

"Dan mereka bukannya bersandar di pelabuhan, tapi mereka ke tengah (laut) loh. Tidak sebagaimana mestinya, dan mereka mengetahui bahwa ada pengiriman barang dalam bentuk kardus dan itu narkoba jenis sabu, narkoba hampir 2 ton," kata Anang. 

"Dan mereka mengerti, kenapa mereka mengerti? Buktinya transaksinya ada di tengah laut, menyadari. Yang keduanya juga, ketika barang itu datang, ini berdasarkan fakta sidang, menurut penuntutnya, barang-barang itu disembunyikan, ada yang di haluan, ada yang di dalam tangki minyak yang kosong," katanya. 

Anang menambahkan, pengusutan kasus narkoba tersebut dilakukan dengan adil. 

Selain Fendi, lima terdakwa lain lanjut Anang juga dituntut mati. 

"Jadi ada malah barang buktinya kurang dari 2 ton, 1 koma sekian ton, lebih kecil, hukuman mati juga. Dan perkara enam, enam orang dituntut mati, dua warga negara asing, warga negara Thailand.  

Terkait dengan bagaimana peran, ya, silakan dalam pembelaan. Tapi kita semata-mata berdasarkan fakta hukum seperti apa, tentunya majelis hakim nanti akan memutus sesuai dengan fakta dan juga nanti akan diperhatikan semua."

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved