Sumut Terkini

Korupsi Retribusi Kapal Syahbandar Belawan, Kejati Sumut Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memprediksi milliaran kerugian negara dalam kasus korupsi, jasa kepelabuhan dan kenavigasian.

|
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
TERSANGKA KORUPSI - Tiga tersangka kasus korupsi pada penerimaan uang negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terkait jasa kepelabuhan dan kenavigasian ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (24/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memprediksi milliaran kerugian negara dalam kasus korupsi, jasa kepelabuhan dan kenavigasian  kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan. 

Dalam kasus ini, Kejatisu menahan tiga mantan Kepala kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan.  Ketiga ditahan usai penyidik menemukan fakta, retribusi kapal yang bersandar di pelabuhan Belawan tidak disetorkan ke negara. 

Kepala Sesi Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut, Arif Kadarman menyampaikan,  pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan Belawan. 

Pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.

Hal ini sesuai Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 57 Tahun 2015 tentang, pemanduan dan penundaan kapal. 

Untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Arif menyebut, kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500.

"Bahwa kemudian dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka, sejak tahun 2023 hingga 2024," kata Arif.

Akibat perbuatan para tersangka,  negara kehilangan pendapatan dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah. 

"Namun saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail," kata Arif. 

Para tersangka yang telah ditahan oleh Kejaksaan  adalah Wisnu Handoko selaku kepala kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan KSOP tahun 2023.

Kemudian Sapril Heston Simanjuntak dan Marganda Sihite kepala kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan KSOP tahun 2024.

Para tersangka didakwa pasal Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Arif mengatakan, penyidik masih terus mendalami pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. 

"Pihak yang terkait atau diduga terlibat dalam perkara ini agar bersikap kooperatif sehingga tidak menghambat proses penyidikan dan sampai saat ini. Tim penyidik juga akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku."

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved