Sumut Terkini

Untuk Kedua Kalinya, Jaksa Tunda Baca Tuntutan Pecatan Oknum Polisi Kasus 1 Kg Sabu di PN Binjai

Adapun terdakwa atasnama Erina Sitapura, Ngatimin (keduanya pecatan polisi), Gilang Pratama dan Abdur Rahim (sipil). 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
PENGADILAN - Kantor Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB yang berada di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai, untuk kedua kalinya menunda pembacaan tuntutan terhadap pecatan oknum polisi yang terlibat dalam perkara satu kilogram sabu

Adapun terdakwa atasnama Erina Sitapura, Ngatimin (keduanya pecatan polisi), Gilang Pratama dan Abdur Rahim (sipil). 

Pembacaan tuntutan pidana ini ditunda kali kedua, dan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Fadel Pardamean akan dilanjutkan pada Senin (23/2/2026) mendatang. 

"Tuntutan tunda sedang dalam proses," ujar JPU, Paulus, Jumat (20/2/2026).

Informasi yang dirangkum wartawan, Erina saat berstatus tersangka menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh penyidik Satres Narkoba Polres Binjai berinisial BBN.

Pemeriksaan pertama dengan mendapat pendampingan dari Kantor Hukum Taufik pada Sabtu (4/10/2025) lalu. 

Dan kedua, pemeriksaan lanjutan dengan pendampingan dari Kantor Hukum Ahmad Syukri Lubis pada Jumat (10/10/2025). 

Dalam pemeriksaan lanjutan, Erina mengungkapkan adanya keterlibatan oknum perwira pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial Ipda JN yang memberi perintah untuk menjualkan sabu seberat satu kilogram yang diduga barang bukti hasil tangkapan. 

Tidak hanya Ipda JN, juga ada oknum lain berinisial Aipda MS dan Brigadir AH. Dugaan perintah menjualkan sabu itu datang dari Ipda JN, seperti yang disampaikan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Binjai. 

Sementara Aipda MS juga sempat menunjukkan sabu kepada terdakwa Ngatimin yang dibawa di dalam mobil, dan akhirnya Brigadir AH yang antarkan sabu seberat satu kilogram yang dikemas dalam paper bag warna cokelat. 

Jaksa Paul saat disoal nama-nama oknum lain yang terlibat tidak dimuat dalam dakwan, malah menjawab tidak mau ambil pusing.

"Fokus kita hanya di Binjai, jadi kita gak mau ambil pusing soal yang di Medan. Nama-nama yang lain (oknum polisi diduga terlibat), itu kejadian di Medan," ucap Paul.

Paul menjawab konfirmasi wartawan di ruang kerja Kepala Seksi Inteljen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian. 

Ronald juga menambahkan, jaksa tidak memuat nama oknum lain sebagai saksi karena sudah memenuhi unsur.

Sebab, jaksa bertugas untuk pembuktian yang di dalam perkara ini kepemilikan sabu tersebut milik siapa. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved