Sumut Terkini
Untuk Kedua Kalinya, Jaksa Tunda Baca Tuntutan Pecatan Oknum Polisi Kasus 1 Kg Sabu di PN Binjai
Adapun terdakwa atasnama Erina Sitapura, Ngatimin (keduanya pecatan polisi), Gilang Pratama dan Abdur Rahim (sipil).
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Sebelum penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin, dan Abdur Rahim diketahui tengah bersantai sambil menikmati musik bersama dua wanita berinisial EA dan FIT.
Saat transaksi berlangsung, EA dan FIT turut berada di dalam mobil Honda Mobilio, yang kini menjadi barang bukti, bersama Ngatimin.
Barang bukti sabu diterima Erina dua hari sebelum penangkapan dan disimpan di sebuah ruangan dekat lokasi berkumpul mereka di Jalan Bromo.
Erina baru enam bulan bertugas sebagai polisi umum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, sebelumnya bertugas di Korps Brimob Medan.
Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Div Propam Mabes Polri Periksa Senpi Personel Polres Padangsidimpuan, Ini Tujuannya |
|
|---|
| Massa Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur dan DPRD Sumut, Tuntut Cabut Larangan Izin Operasi PT TPL |
|
|---|
| Wabup Ariston Sampaikan Usulan Program Strategis ke Kemenhut terkait Pengelolaan Kawasan Hutan |
|
|---|
| DPD Nasdem Deli Serdang Ikut Beri Pernyataan Atas Pemberitaan Tempo, Sebut Kader Marah tapi Solid |
|
|---|
| Pria Inisial HHT Diringkus akibat Kasus Narkotika, Polres Humbahas Bakal Lakukan Pengembangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENGADILAN-Kantor-Pengadilan-Negeri-Binjai-Kelas-IB-yang-berada.jpg)