Sumut Terkini

Pria Inisial HHT Diringkus akibat Kasus Narkotika, Polres Humbahas Bakal Lakukan Pengembangan

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Humbahas menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
IST
Tersangka HHT diamankan pihak Polres Humbahas terkait kasus sabu. Kini, tersangka tengah jalani proses hukum.  

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL- Seorang pria inisial HHT (21) diringkus pihak Polres Humbahas terkait kasus narkotika jenis sabu.

Polisi bakal lakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Pria, warga Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbahas ini diringkus polisi di Jalan Bakkara, Desa Sosorgonting, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas pada Sabtu (11/4/2026).

Penangkapan terhadap HHT dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Humbahas menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi amankan sebungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1 gram, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 23 ribu.

Kasat Narkoba Polres Humbahas Iptu Frins Sigiro menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujar Iptu Frins Sigiro, Kamis (16/4/2026).

Ia menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Ia terangkan, tersangka HHT mengaku memperoleh sabu  tersebut dari seseorang yang berdomisili di Balige, Kabupaten Toba.

"Ia juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi," terangnya.

"HHT menyebut dirinya mulai mengonsumsi narkotika sejak Desember 2025," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved