Sumut Terkini

Tingkatkan Pelayanan, OPD Pemprov Sumut Diminta Aktif Kelola Aduan Masyarakat di SP4N Lapor

OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diminta aktif kelola sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
OPD PEMPROV SUMUT - Gubernur Sumut Bobby Nasution melantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut beberapa waktu lalu. OPD Sumut diminta untuk berperan aktif dalam mengelola SP4N Lapor. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diminta aktif kelola sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor). 
 
Hal ini bertujuan, agar kehadiran pemerintah dapat dirasakan, kepercayaan masyarakat terbangun, sehingga pelayanan publik di Sumut dapat terus ditingkatkan.

Sekretaris Diskominfo Sumut, Achmad Yazid Matondang mengatakan, OPD wajib aktif dalam kelola SP4N Lapor sesuai denham Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016.

“Kami minta semua perangkat daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik, wajib aktif menggunakan dan mengelola pengaduan publik di SP4N LAPOR, agar kita dapat meningkatkan lagi pelayanan publik yang ada di Sumut,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang dilihat,Jumat (13/2/20026)

Dijelaskannya, dalam aturan tersebut, seluruh penyelenggara negara, termasuk Pemprov Sumut, diwajibkan menjalankan aplikasi SP4N LAPOR untuk merealisasikan kebijakan no wrong door policy.

Tujuannya, untuk menjamin hak dan memberikan akses kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyampaikan pengaduan.

“Dengan begitu, seluruh aduan yang masuk dapat dikelola secara cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik oleh penyelenggara pelayanan publik,” katanya.

Diterangkannya, SP4N Lapor memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.

Bukan hanya itu, SP4N Lapor juga menjadi bahan evaluasi dan klarifikasi bagi penyelenggara pelayanan publik untuk memulihkan ketidakpuasan masyarakat.

“Kita tidak akan mengetahui segala kelemahan dan kekurangan pelayanan publik yang kita berikan tanpa adanya kritik, saran, gagasan, serta masukan maupun aduan dari masyarakat. Dari pengaduan inilah Pemprov Sumut dapat melakukan profiling customer, mengetahui apa yang dibutuhkan masyarakat, dan menjadi cikal bakal lahirnya inovasi dalam pelayanan publik,” jelasnya.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved