Pemerintah Perkuat Kendali Alih Fungsi Lahan, Bentuk Tim Pastikan Perpres Baru Efektif 

niat baik pemerintah menuai polemik, lantaran dinilai tumpang tindih atau kurang adanya kerjasama pemerintah

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ALIJA
DEGRADASI LAHAN PERTANIAN - Salah satu kompleks perumahan yang ada di Kecamatan Siantar Martoba diketahui memakai lahan pertanian. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, usai menggelar rapat perdana sosialisasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 pada Selasa, 10 Februari 2026 menjelaskan, perpres terbaru yang mengatur pembentukan tim terpadu ini, untuk memastikan pengendalian alih fungsi lahan berjalan efektif, khususnya pada lahan sawah yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sayangnya, niat baik pemerintah menuai polemik, lantaran dinilai tumpang tindih atau kurang adanya kerjasama pemerintah pusat dan daerah sehingga merugikan banyak pihak.

Pasalnya zonasi-zonasi yang sudah ditetapkan pemerintah sebelum tanggal 24 Desember 2025, seperti zonasi perumahan, zonasi kawasan industri dan pergudangan masih berjalan.

“Pemerintah menetapkan lahan-lahan yang masih dalam pengembangan developer semuanya dihijaukan, sebagian besar dihijaukan menjadi lahan sawah dilindungi atau lahan pertanian. Ini yang menjadi isu saat ini sehingga sangat menyulitkan para pengembang untuk menjalankan usahanya,” jelas Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: ‎Pemkab dan DPRD Taput Sepakati Alih Fungsi Lahan TPA untuk Hunian Tetap Pascabencana

“Apalagi, lahan-lahan yang sudah dikuasai dan sudah dibebaskan oleh pengembang yang jelas-jelas sudah memiliki izin lokasi, sudah punya master plan atau site plan seperti rumah atau kawasan industri yang sudah memiliki gedungnya juga dihijaukan, itu bagaimana?” tambahnya.

Edi Hardum menilai tumpang tindih seperti ini sangat merugikan masyarakat terutama pengembang atau pengusaha di setiap daerah di seluruh Indonesia.

“Pemerintah pusat tidak sinkron dengan pemerintah daerah. Sebelum menghijaukan lahan-lahan di daerah, pemerintah pusat harusnya konfirmasi dahulu sebelum ditetapkan menjadi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) atau lahan pertanian,” tegasnya.

“Harus konfirmasi ke daerah apakah izin lokasi para pengembang masih aktif, masih berkembang atau tidak. Terhadap lahan-lahan apakah sudah dibebaskan atau masih dalam pengembangan, pemerintah pusat harus terkoneksi dengan daerah, jangan menjadi tumpang tindih sepihak,” sambung Edi Hardum.

Fakta di lapangan yang terjadi justru dari pemerintah pusat langsung menetapkan lahan-lahan di seluruh daerah di Indonesia menjadi LSD atau lahan pertanian.

Misalnya ada lahan yang telah dibeli investor asing, tiba-tiba muncul perpres tersebut maka mampu mengakibatkan investor asing merugi karena tidak bisa melanjutkan investasinya.

“Ini sangat ricuh yang akhirnya menimbulkan polemik atau menyusahkan para pengembang, baik pengembang perumahan mau pun pengembang kawasan industri. Apalagi penetapannya tidak turun ke lapangan langsung. Info yang saya terima penetapannya hanya melalui foto satelit, di mana foto satelit kan kadang tidak update,” paparnya lagi.

Ditambahkan, jika mengambil langkah seperti itu sebenarnya adalah tindakan otoriterisme dari penguasa bertamengkan hukum.

“Itu namanya rule by law atau hukum untuk kekuasaan, bukan hukum untuk masyarakat. Di sini rule by law merugikan pelaku usaha atau pengusaha. itu namanya otoriterisme dengan bertopeng pada hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mengungkapkan, masih banyak polemik regulasi di Tanah Air yang menghambat investor, seperti tumpang tindih peraturan, prosedur perizinan yang berjenjang, hingga perubahan kebijakan yang terlalu sering terjadi.

Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana mengatakan, kondisi tersebut kerap menjadi hambatan nyata bagi investasi di Indonesia, baik untuk penanaman modal baru maupun pengembangan usaha industri yang sudah berjalan.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved