Sumut Terkini

Diduga Hendak Transaksi di Penginapan, Dua Pria Diamankan Kantongi Belasan Paket Sabu

Namun, melihat gelagat kedua pelaku yang mencurigakan tim langsung melakukan penggeledahan. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
IST/TRIBUN MEDAN/dok Polres Tanah Karo.
TRANSAKSI SABU DI PENGINAPAN - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan di Mapolres Tanah Karo, Rabu (26/11/2025) lalu. Keduanya diamankan Satreskrim yang hendak mencari pelaku Curanmor, karena curiga dengan gerak-gerik keduanya. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Dua pria berinisial NA dan DS, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kedua pria ini, kedapatan mengantongi belasan paket sabu saat dilakukan penggeledahan di sebuah penginapan, di kawasan Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan penangkapan keduanya bermula saat tim Satreskrim Polres Tanah Karo sedang melakukan pengembangan mencari pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di penginapan tersebut pada Rabu (26/11/2025) lalu.

Namun, melihat gelagat kedua pelaku yang mencurigakan tim langsung melakukan penggeledahan. 

"Meskipun kedua pelaku ini awalnya bukan target incaran, tapi karena gelagatnya mencurigakan langsung diinterogasi oleh tim Satreskrim. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika," ujar Eko, Minggu (7/12/2025). 

Dari kedua pelaku, diungkapkan Eko salah satunya yaitu NA diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika.

Saat digeledah, tim Satreskrim menemukan sejumlah barang bukti yang dibawa oleh kedua pelaku. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 12 paket narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram.

Selanjutnya, tiga lembar plastik klip, satu kotak plastik bening, satu sedotan plastik yang digunakan sebagai sekop, satu unit timbangan elektrik, dan yang tunai Rp 500.000.

Setelah diamankan, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya. 

Setibanya di Mapolres Tanah Karo, keesokan harinya tim Satreskrim menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti ke Satresnarkoba.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 (1), 112 (1), juncto 132 (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. 

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Tags
sabu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved