Banjir dan Longsor di Sumut

Ketua DPRD Siantar Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

Selain itu, 121 ribu rumah rusak dan 51 kabupaten/kota terdampak, dengan total warga terdampak mencapai 3,3 juta jiwa.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
IST
Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, mendesak Pemerintah Pusat segera menetapkan bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional.

Hal ini disampaikan Timbul pada Sabtu (6/12/2025), menanggapi meningkatnya jumlah korban serta meluasnya dampak bencana di tiga provinsi tersebut.

Hingga Sabtu (6/12/2025) sore, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sedikitnya 914 orang meninggal dunia, 389 orang hilang, 4.200 orang terluka, serta 849.133 warga mengungsi.

Selain itu, 121 ribu rumah rusak dan 51 kabupaten/kota terdampak, dengan total warga terdampak mencapai 3,3 juta jiwa.

“Skala bencana ini sudah melampaui kemampuan pemerintah daerah. Pemerintah pusat harus hadir sepenuhnya,” ujar Timbul.

Ia menilai banjir bandang yang melumpuhkan akses transportasi, merusak rumah warga, serta memutus distribusi logistik tidak lagi dapat ditangani oleh pemerintah daerah secara mandiri. 

Menurutnya, kelangkaan bahan kebutuhan pokok, padamnya listrik, serta lumpuhnya komunikasi telah memperburuk kondisi di lapangan.

“Masyarakat berada dalam kondisi kelaparan, jaringan komunikasi terputus, listrik padam. Penanganan darurat menjadi semakin terhambat,” katanya.

Timbul menegaskan bahwa landasan hukum penetapan status bencana nasional telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 

Regulasi tersebut menekankan lima indikator utama: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi. Menurutnya seluruh indikator itu sudah terpenuhi.

Ia juga merujuk pandangan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Prof Hufron, yang menyebut bahwa fakta-fakta di lapangan telah menunjukkan kapasitas daerah terlampaui.

Terlebih, tiga kepala daerah di Aceh telah secara terbuka menyatakan ketidakmampuan menangani banjir dan longsor di wilayah masing-masing.

“Negara tidak boleh hadir setengah hati ketika rakyatnya menghadapi krisis yang mengancam hidup mereka. Jika keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, maka penetapan bencana nasional adalah langkah yang paling rasional dan manusiawi,” tegas Timbul.

Ia berharap pemerintah pusat segera mengambil keputusan agar proses evakuasi, distribusi logistik, pelayanan kesehatan, dan pemulihan wilayah dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan menyeluruh demi menyelamatkan jutaan warga yang terdampak bencana di Sumatra. 

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved