Perempuan dan Kelompok Rentan Tanggung Beban Terberat di Tengah Bencana

Bencana ini mengakibatkan rumah hanyut, akses jalan terputus, fasilitas publik lumpuh, serta banyak warga yang dinyatakan hilang.

Tribunnews.com/Muhammad Anil Rasyid
TERENDAM BANJIR - Kondisi masyarakat di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, saat mengungsi ke tempat yang lebih aman akibat rumah mereka terendam banjir, Sabtu (29/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Banjir besar dan longsor melanda berbagai wilayah di Sumatra dan mengakibatkan kerusakan luas sejak 24 November 2025. Bencana ini mengakibatkan rumah hanyut, akses jalan terputus, fasilitas publik lumpuh, serta banyak warga yang dinyatakan hilang dan belum tersentuh bantuan memadai. 

Di tengah situasi darurat ini, perempuan, anak, lansia, penyintas disabilitas, ibu hamil dan menyusui, serta kelompok rentan lainnya menanggung beban berlapis dan sering kali tidak terlihat dalam kebijakan penanganan bencana.

Koalisi Lembaga Perempuan dan Kelompok Rentan Terdampak Banjir Sumatra yang terdiri dari Konsorsium PERMAMPU (Flower Aceh, PESADA-SUMUT, LP2M SUMBAR) dan Institut KAPAL Perempuan dalam keterangan persnya yang diterima Tribun-Medan.com, Selasa (2/12/2025) mengatakan, pihaknya telah menerima laporan langsung dari jaringan komunitas di tiga provinsi yang terdampak parah. 

Antara lain di Aceh, di mana sedikitnya 35 orang meninggal dunia dan 25 orang masih hilang akibat banjir dan tanah longsor di 16 dari 23 kabupaten dan kota, termasuk Pidie, Aceh Besar, Aceh Tenggara, Aceh Barat, dan Aceh Timur. Total 27.568 KK dan 97.384 jiwa terdampak di Provinsi Aceh, dengan kerusakan terparah di Kabupaten Aceh Timur (7.972 KK dan 29.706 jiwa terdampak, 920 KK dan 2.456 jiwa mengungsi).

Di Sumatera Utara, bencana banjir dan longsor telah menyebabkan 147 orang meninggal dunia, 32 orang luka berat, 722 orang luka ringan, dan 174 orang masih hilang dan dalam pencarian (Laporan Polda Sumut per 29 November 2025). Sedikitnya 28.427 orang mengalami dampak dan trauma, di antaranya perempuan dengan beragam usia dan kondisi tubuh (anak-anak, penyintas disabilitas, lansia, dan kelompok rentan di permukiman miskin) yang terpaksa mengungsi di posko-posko dengan fasilitas seadanya.

Sedangkan di Sumatera Barat, data Sitrep Jemari Sakato per 28 November 2025 (pukul 23.40) mencatat 75 orang meninggal dunia, 69.239 orang mengungsi, 81 orang hilang, 22 unit fasilitas pendidikan rusak, lebih dari 600 hektare lahan pertanian terdampak, sekitar 9.038 rumah terdampak, 8 unit PDAM rusak, dan 10 unit jembatan rusak. Sedikitnya 10 kabupaten/kota terdampak, antara lain: Kabupaten Padang Pariaman (17 kecamatan), Kabupaten Pesisir Selatan (7 kecamatan, 33 nagari), Kabupaten Agam (8 kecamatan), Kabupaten Lima Puluh Kota (3 kecamatan), Kabupaten Tanah Datar (3 nagari), Kabupaten Pasaman (11 kecamatan), Kota Padang (9 kecamatan), Kabupaten Solok (5 kecamatan, 7 nagari), [kabupaten/kota lainnya sesuai pembaruan], dan Kota Pariaman (1 kelurahan dan 3 desa terdampak).

Baca juga: Dampak Cuaca Buruk, Kunjungan Wisata ke Berastagi Menurun

Ulfa Kasim dari Institut KAPAL Perempuan mengatakan, berdasarkan laporan dari lapangan menunjukkan: perempuan kehilangan sumber penghasilan dan alat kerja, sementara tetap memikul tanggung jawab utama pengasuhan anak, lansia, dan anggota keluarga sakit atau disabilitas. Pengungsian yang ada belum sepenuhnya ramah bagi perempuan, anak, lansia, dan penyintas disabilitas: fasilitas sanitasi terbatas dan tidak layak, ruang terpisah bagi perempuan dan anak sering kali tidak tersedia, dan kebutuhan spesifik seperti pembalut, popok, makanan tambahan, dan obat-obatan tidak diprioritaskan.

“Risiko kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, dan eksploitasi, meningkat dalam situasi bencana dan pengungsian, sementara mekanisme pelaporan yang aman dan layanan rujukan belum jelas bagi penyintas. Perempuan dan komunitas lokal yang selama ini menjadi pelopor evakuasi, dapur umum, pendataan, dan distribusi bantuan tidak secara sistematis dilibatkan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan respon bencana,” kata Ulfa. 

Sementara itu, Koordinator PERMAMPU, Dina Lumbantobing mengatakan, di tengah krisis ini, organisasi perempuan dan kelompok masyarakat sipil lokal yang terdiri dari Konsorsium PERMAMPU (Flower Aceh, PESADA-SUMUT, LP2M SUMBAR) dan Institut KAPAL Perempuan  kembali menjadi garda terdepan. 

“Mereka mengevakuasi warga, membuka dapur umum, mengumpulkan data, dan memastikan kebutuhan spesifik perempuan dan kelompok rentan lainnya tidak diabaikan. Namun upaya ini tidak bisa menggantikan tanggung jawab negara dalam melindungi warganya,” katanya. 

Terkait hal ini, Koalisi Lembaga Perempuan dan Kelompok Rentan Terdampak Banjir Sumatra menyampaikan seruan dan tuntutan. Pertama, menetapkan rangkaian banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sebagai bencana nasional serta memperkuat respon darurat yang cepat, terkoordinasi, dan inklusif. Tanpa penetapan status tersebut, mobilisasi bantuan lintas daerah, pengerahan sumber daya, dan dukungan anggaran berisiko terus berjalan lambat, parsial, dan tidak sebanding dengan skala kerusakan serta jumlah korban. Penetapan bencana nasional adalah prasyarat penting untuk memastikan respon darurat yang terukur, terkoordinasi lintas sektor, dan secara eksplisit mengintegrasikan perspektif gender, disabilitas, dan inklusi sosial dalam seluruh tahap penanganan bencana.

“Skala kerusakan dan jumlah korban di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sudah jelas melampaui kapasitas daerah. Tanpa penetapan sebagai bencana nasional, respon akan terus lambat dan tambal sulam, sementara perempuan dan kelompok rentan menanggung risiko paling besar. Warga dibiarkan menghadapi banjir dan longsor tanpa informasi yang jelas tentang ancaman siklon tropis, jalur evakuasi, dan lokasi pengungsian. Suasana menjadi kacau karena negara terlambat bicara dan terlambat bertindak,” kata Dina.

Kedua, memprioritaskan pencarian dan evakuasi warga, termasuk yang masih terisolasi. Pemerintah harus memastikan operasi pencarian orang hilang dan evakuasi warga yang masih terjebak di wilayah terisolasi dilakukan secara maksimal, dengan dukungan sumber daya yang memadai, serta melibatkan informasi dari jaringan komunitas dan organisasi lokal.

Ketiga, menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan spesifik perempuan dan kelompok rentan. Bantuan kemanusiaan harus mencakup air bersih, sanitasi yang layak dan aman, pangan bergizi, layanan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi, kebutuhan khusus ibu hamil dan menyusui, anak, lansia, serta penyintas disabilitas, dan dukungan psikososial yang mudah diakses.

Keempat, menerapkan standar perlindungan yang mencegah kekerasan berbasis gender dalam situasi bencana. Pemerintah wajib memastikan adanya mekanisme pencegahan, pelaporan, dan penanganan kekerasan berbasis gender di lokasi pengungsian dan wilayah terdampak; termasuk menyediakan ruang aman, informasi layanan, dan jalur rujukan yang jelas ke UPTD PPA, layanan kesehatan, dan aparat penegak hukum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved