PESADA-PERMAMPU-LSM Sumut Dukung Upaya Rehabilitasi dan Rekonstruksi Dampak Bencana Ekologis

PESADA, PERMAMPU dan LSM Sumut melakukan kegiatan refleksi “Upaya Tanggap Darurat Bencana dan Advokasi Fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi".

|
TRIBUN MEDAN
REFLEKSI - PESADA Perempuan Pembaharu (PESADA) bersama Konsorsium PERMAMPU dan beberapa CSOs/LSM Sumut melakukan kegiatan refleksi “Upaya Tanggap Darurat Bencana dan Advokasi Fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi” secara hybrid, Kamis (12/2/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PESADA Perempuan Pembaharu (PESADA) bersama Konsorsium PERMAMPU dan beberapa CSOs/LSM Sumut yang terlibat respon bencana melakukan kegiatan refleksi “Upaya Tanggap Darurat Bencana dan Advokasi Fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi” secara hybrid, Kamis (12/2/2026). LSM Sumut yang terlibat respon bencana ini antara lain: WALHI, KKSP, YAPIDI, Yappemas, PKPA, Srikandi Lestari, Yayasan PUSAKA Nias serta dari luar Su,mut yaitu LP2M Sumbar sebagai anggota PERMAMPU yang terdampak bencana.

Direktur Eksekutif PESADA, Sartika Sianipar dalam keterangan persnya yang diterima Tribun Medan.com, Minggu (15/2/2026) mengatakan, saat ini banyak pihak yang mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar merevisi dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) Tahun 2026-2028.  Dokumen ini dinilai tidak partisipatif, belum beriorientasi pada kebutuhan masyarakat terdampak dan lemah visi keberlanjutannya. 

Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara telah menetapkan dokumen R3P Sumatera Utara pada tanggal 30 Januari 2026, dokumen yang disusun dengan sangat cepat dan menjadi R3P pertama yang masuk ke Pusat. Masyarakat Sumut mengharapkan dokumen R3P tersebut benar-benar menjadi peta jalan pemulihan yang lebih baik. 

Peristiwa banjir yang terulang pada 11 Februari 2026 di Tapanuli Tengah, seperti juga banjir berulang yang terjadi di Aceh dan Sumbar, menyadarkan kita bahwa fase “paska bencana” tidak relevan lagi. Ternyata peristiwa bencana adalah siklus yang dapat berulang dan berpotensi berdampak massif bagi kehidupan manusia apabila kita tidak serius dalam memitigasinya.

Dalam pertemuan tersebut terungkap beberapa catatan kritis terhadap dokumen R3P Sumatera Utara yang direpresentasikan oleh Zulham Effendi Siregar selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi, BPBD Provinsi Sumatera Utara dan dikritisi oleh Dimpos Manalu selaku dosen Universitas HKBP Nomensen dan aktivis lingkungan serta seluruh peserta. 

Baca juga: Catatan Akhir Tahun 2025 PERMAMPU, Resiliensi Perempuan dan Kelompok Rentan Jadi Kunci Pemulihan

Beberapa catatan kritis dan dokumen R3P Sumut adalah: (1) hanya memperhitungkan bahwa penyebab terjadinya banjir dan longsor  karena curah hujan yang tinggi akibat Siklon Senyar. Ini mengabaikan konteks bahwa kerusakan ekosistem hutan dan alih fungsi lahan secara tak terkendali menjadi daya rusak dashyat. 

“Oleh karenanya, rencana R3P yang diperkirakan membutuhkan biaya Rp. 30 triliun lebih ini jangan sampai hanya menjadi “pengulangan resiko bencana.” Namun hendaknya mencerminkan prinsip dasar membangun kembali menjadi lebih baik dan lebih aman (Build Back Better and Safer) serta berbasis pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction),” kata Sartika. 

Kemudian (2), proses penyusunan dokumen R3P Sumut sangat minim dalam membuka ruang partisipasi publik yang bermakna khususnya perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat adat baik di tingkat desa, kabupaten dan kota serta provinsi. Suara kelompok marginal perlu didengarkan dan dimasukkan ke dalam R3P. 

Lalu (3), kegiatan yang dituangkan R3P sarat dengan pembangunan fisik, infrastruktur, perkantoran tetapi sangat minim dengan kegiatan pembangunan manusianya. Tidak terlihat pengarusutamaan gender, penyusunan dengan data terpilah: data by gender, umur, abilitas/disabilitas, dan agama (etnis), termasuk kebutuhan aksesibilitas, layanan kesehatan seksual dan reproduksi, dukungan psikososial, dan perlindungan dari kekerasan berbasis gender. Kita perlu peka akan betapa besar dampak tidak kelihatan dari bencana ke rumah tangga dan keluarga, antara lain beban psikologis, beban kerja domestik dan perawatan suami seperti kasus bunuh diri Ibu berumur 40an di Sigiring-giring baru-baru ini.

“Peserta diskusi  tidak menolak R3P Provinsi Sumatera Utara 2026-2028. Justru sangat mengharapkannya, tetapi harus yang benar-benar dokumen R3P yang partisipatif, beriorientasi pada kebutuhan masyarakat terdampak yang inklusif dan berkelanjutan,” lanjut Sartika. 

Mewakili  NGOs/CSOs yang terlibat dalam pertemuan, meminta kepada pemerintah: (1) agar merevisi dokumen R3P dan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna khususnya mendengar aspirasi perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat adat; (2) melakukan pemutakhiran data terpilah secara sistematis: data by gender, umur, abilitas (disabilitas), agama dan aspek social lainnya, termasuk mengakomodir kebutuhan aksesibilitas, layanan kesehatan ketubuhan dan reproduksi, pemulihan mata pencaharian masyarakat, dukungan psikososial, dan perlindungan dari kekerasan berbasis gender dan identitas marginal lainnya; (3) mengintegrasikan prinsip Build Back Better (3Bs) dan berbasis mitigasi (pengurangan) risiko bencana yang menekankan pembangunan manusia khususnya kelompok marginal serta restorasi ekosistem sumberdaya alam.

“Posisi pulau Sumatera khususnya Sumatera Utara yang rentan dengan bencana ekologis membutuhkan kolaborasi yang kuat antara NGOs/CSOs dan pemerintah yang responsif bahkan proaktif untuk melindungi warganya dari risiko bencana berulang  untuk resiliensi seluruh warga secara inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Sartika. (*/top/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved