Sumut Terkini
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 28 Tahun Dijemput Unit PPA Polres Tanah Karo di Warung Kopi
Dimana, pria 28 tahun itu dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis yang masih berusia di bawah umur.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tengah asik minum di warung kopi, seorang pria berinisial RR, warga Jalan Kolam, Berastagi, dikagetkan dengan kedatangan pihak kepolisian.
Bukan tanpa alasan, kedatangan tim Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo untuk menjemput dirinya itu berdasarkan laporan yang diterima dari korban.
Dimana, pria 28 tahun itu dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis yang masih berusia di bawah umur.
Atas perbuatannya, RR langsung dijemput oleh tim PPA Satreskrim Polres Tanah Karo di sebuah warung Kopi di kawasan Berastagi pada Kamis (27/11/2025) kemarin sekira pukul 16.00 WIB.
"Setelah kita terima laporan dan pengembangan, personel kita dari Unit PPA Satreskrim berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih berusia di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Nainggolan, Minggu (30/11/2025).
Diungkapkan Eriks, berdasarkan pengakuan korban yang masih berusia 13 tahun itu perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Minggu (23/11/2025) lalu.
Namun, perbuatan pelaku baru diketahui pihak keluarga setelah ada yang melaporkan pada Rabu (26/11/2025) kemarin.
Menurut keterangan saksi, korban sebelumnya sempat tidak pulang ke rumah dan diketahui dibawa oleh pelaku.
Korban kemudian menjelaskan bahwa dirinya dibawa ke salah satu penginapan di Berastagi dan mengalami tindakan asusila oleh tersangka.
"Setelah korban mengaku kepada keluarganya, selanjutnya korban dan kelurga membuat laporan ke Polres yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim dari Unit PPA," katanya.
Dijelaskan Eriks, dalam penangkapan tersebut personel turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (4) UUPA Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Diancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), dan apabila perbuatan dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur, sehingga pidana dapat diperberat hingga 1/3 dari ancaman pidana pokok.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gubsu Bobby Klaim Angka Kemiskinan di Sumut Menurun, Ini kata Pengamat |
|
|---|
| Terpidana Korupsi DJKA sebut Beri Uang Rp 425 Juta ke Ipar Jokowi, KPK Benarkan |
|
|---|
| Peneliti Telusuri Jejak Perjuangan Tn Raimbang Sinaga, Calon Pahlawan Nasional dari Simalungun |
|
|---|
| Pemkab Simalungun Kaji PMK Terbaru Soal Koperasi Merah Putih: Kita Hanya Pembinaaan Keuangan |
|
|---|
| Mahasiswi di Kisaran Disekap, Diduga Alami Kekerasan dan Pelecahan oleh Mantan Pacar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DITANGKAP-DI-WARUNG-Tim-Unit-PPA-Satreskrim-Polres.jpg)