Sumut Terkini

Penjelasan Polda Sumut Soal Akun Anonim Bongkar Dugaan Pemerasan Sesama Polisi

Ia menyebut pihaknya merespon cepat dengan membentuk tim guna memverifikasi informasi yang diposting akun anonim itu.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Tribunnews.com/Fredy Santoso
Inspektur Pengawasan Daerah (Kanan) Polda Sumut Kombes Nanang Masbudi dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan (Kiri) ketika diwawancarai soal akun media sosial Tik tok unggah dugaan pemerasan yang dilakukan Kabid Propam Kombes Julihan dan Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra, Senin (24/11/2025). Kombes Nanang Masbudi mengatakan akan melakukan verifikasi kepada terduga korban dan pelaku. 

Bukan cuma Kombes Julihan, Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut Kompol Agustinus Chandra juga diduga terlibat.

Bahkan, Kompol Chandra disebut-sebut sebagai kaki tangan Kombes Julihan memeras sesama Polisi.

Hal ini terkuak dari unggahan akun media sosial Tik tok @tan_jhonson88 yang mengunggah dugaan-dugaan pemerasan yang dilakukan Kombes Julihan Muntaha dan Kompol Agustinus Chandra.

Untuk memuluskan pemerasan, Kombes Julihan diduga kerap mengaku sebagai teman dekat Kapolda Sumut, sehingga personel takut mengadu.

Dalam jepretan layar yang dibagikan akun @tan_jhonson88, ada 10 poin dugaan pemerasan yang dilakukan mulai dari mencari-cari kesalahan personel.

Beberapa diantaranya yang diungkap ialah pemerasan personel Ditresnarkoba Polda Sumut Ipda Welman Simangunsong, berawal dari pengakuan salah satu tersangka kasus narkoba.

Tersangka mengaku hanya mengenal Ipda Welman, namun dituduh terlibat hingga diminta uang sebesar Rp 1 Miliar.

Karena tak sanggup, disebut Ipda Welman cuma menyanggupi Rp 100 juta.

Lalu pada 7 Agustus, Ipda Welman Simangunsong sempat disuruh datang ke kafe, lalu ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba.

Kapolsek Medan Barat, Kanit Reskrim dan beberapa personel dimintai uang sekitar Rp 1 Miliar karena disebut ketahuan melepaskan tersangka kasus narkoba.

Karena tak sanggup, mereka dicopot dari jabatannya dipindah ke pelayanan markas (Yanma).

Namun, untuk pindah dari pelayanan markas (Yanma) mereka diminta mencicil permintaan sebelumnya.

Kemudian, kasus dugaan perselingkuhan personel Polrestabes Medan Aipda Fachri, dituliskan diminta uang sebesar Rp 1 Miliar.

Karena tak sanggup, Aipda Fachri dipindahkan ke Polda Sumut dan ketika dipindah, kasusnya dinaikkan kembali.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang ditulis dimintai uang sebesar Rp 200 juta usai dicari-cari kesalahannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved