Termasuk Lima Program Prioritas, 100 Perkara Diselesaikan melalui Program Prestice 

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/HO
Kepala BKD Sumut, Aprilla Siregar pimpin Apel 2025. 

Diketahui berdasarkan catatan Tribun Medan ,Prestice ini akan mulai maksimal berjalan pada tahun 2026 mendatang. Program ini nantinya akan membantu masyarakat kurang mampu dan harus menghadapi proses hukum karena kasus pencurian dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Program ini berawal dari Sumatera Utara merupakan salah satu daerah perkebunan di Indonesia. Hal ini dikarenakan sebagian besar wilayahnya terdapat perkebunan dengan berbagai komoditi, mulai dari sawit, karet, kopi dan lainnya. Bahkan, Sumatera Utara merupakan penghasil sawit terbesar di Indonesia.

Di mana kasus ringan sering terjadi di daerah perkebunan seperti pencurian gondolan sawit dan pencurian ringan lainnya. Kebanyakan alasan mereka mencuri untuk kebutuhan sehari-hari.

Berangkat dari situasi ini, maka diperlukan asas keadilan kepada masyarakat yang hidup berdampingan dengan para pelaku atau perusahaan perkebunan.

Sehingga persoalan hukum atau tindak pidana ringan tidak lagi dibawa ke proses hukum. Cukup diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved