Upaya Restorative Justice, Polsek Sosa Resor Palas Mediasi Kasus Pengancaman hingga Damai
Kapolsek menyampaikan bahwa hasil dari mediasi ini adalah kesepakatan damai secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
TRIBUN-MEDAN.com, PADANGLAWAS – Kepolisian Resor Padanglawas (Polres Palas) melalui jajarannya, Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sosa (Unit Reskrim Polsek Sosa), berhasil menyelesaikan kasus pengancaman melalui proses mediasi yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Mediasi ini dilakukan atas kasus pengancaman yang menimpa AH dan dilakukan oleh JM.
Kasus pengancaman tersebut terjadi pada Sabtu (28/06/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di warung lesehan Hokky milik korban yang berlokasi di Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas. Unit Reskrim Polsek Sosa memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini berdasarkan:
Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana; dan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, S.H., M.H., dan dilaksanakan oleh Kanit Binmas Aipda Tommy U. Pulungan, Brigadir Ismail Amri Hasibuan, Brigadir J. Hasibuan, serta Bhabinkamtibmas Desa Aliaga, Brigadir Rahman Razali. Mediasi ini turut dihadiri oleh korban dan terlapor, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat.
Baca juga: Wakapolres Pelabuhan Belawan Ajak Pelajar SMA Negeri 9 Medan Jadi Generasi Berdaya Saing Tinggi
Kapolres Padanglawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Sosa AKP Eko Ady Ranto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa mediasi dilaksanakan pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 10.30 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Restorative Justice, Aula Polsek Sosa.
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa hasil dari mediasi ini adalah kesepakatan damai secara kekeluargaan antara kedua belah pihak. Korban dan terlapor diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan.
Selain itu, terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dalam melakukan pengancaman atau perbuatan melanggar hukum lainnya. Apabila terjadi lagi, maka tidak akan ada mediasi lanjutan.
“Hasil dari kesepakatan perdamaian tersebut, kedua belah pihak memohon agar perkara ini tidak dilanjutkan dan dihentikan demi hukum,” ujar AKP Eko Ady Ranto.
Sementara itu, kepada awak media, Ps. Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan menyampaikan bahwa antara kedua belah pihak telah tercapai kesepakatan damai. Karena telah tercapainya keadilan terhadap masing-masing pihak, maka perkara ini dapat dihentikan demi hukum.
Bripka Ginda juga menambahkan bahwa untuk melengkapi administrasi restorative justice, pihak korban telah mengajukan permohonan pencabutan pengaduan di Polsek Sosa.
“Gelar perkara juga telah dilakukan di Satreskrim Polres Palas untuk penghentian penyelidikan (SP3 Lidik). Selama proses mediasi berlangsung, situasi berjalan dengan aman dan lancar,” tutur Bripka Ginda. (*)
| Termasuk Lima Program Prioritas, 100 Perkara Diselesaikan melalui Program Prestice |
|
|---|
| Bangun Kesadaran Hukum Humanis, Polsek Pancurbatu Dialog Restorative Justice di Medan |
|
|---|
| Kapolsek Sosa Polres Palas Gelar Police Goes To School di SMA Negeri 1 Sosa Padanglawas |
|
|---|
| Cegah Karhutla di Palas, Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Pasang Spanduk Larangan Bakar Hutan |
|
|---|
| Konflik Pemuda Hajoran Berakhir Damai di Polsek Pandan Resor Tapanuli Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mediasi-dilaksanakan-pafds.jpg)