Sumut Terkini
100 Perkara Perdata dan Pidana Ringan Diselesaikan Melalui Program Prestice Pemprov Sumut Tahun Ini
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar mengatakan, tahun ini, sebanyak 100 perkara perdata dan pidana ringan diselesaikan pihaknya melalui Program Restorative Justice (Prestice).
Diketahui Program Prestice ini satu diantara lima program perioritas yang sering disebut-sebut Bobby Nasution saat melakukan kampanye pada Pemilihan Gubernur Sumut beberapa waktu lalu.
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu.
"Saat ini sekitar100 perkara perdata dan pidana ringan telah diselesaikan dengan mekanisme restorative justice di Sumatera Utara," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dilihat, Minggu (2/11/2025).
Namun, Aprilla tak merinci secara detail mengenai 100 kasus perdata dan perdana ringan apa yang diselesaikan pihaknya dengan Prestice.
Dijelaskannya, Restorative Justice (keadilan restoratif) merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta tokoh masyarakat untuk mencapai perdamaian dan pemulihan kondisi seperti semula.
"Kita berharap setelah program ini tersosialisasi secara luas, penerapan Restorative Justice semakin membumi untuk Sumut Berkah,” katanya.
Menurutnya, dengan program Prestice, menjadi alternatif penyelesaian bagi tindak pidana ringan, terutama yang melibatkan masyarakat kurang mampu, tanpa harus melalui proses pemidanaan.
“Kita juga membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa/Kelurahan yang kini telah terbentuk di 6.110 desa dan kelurahan di seluruh Sumut,"tuturnya.
Dikatakannya, untuk memperkuat pelaksanaannya, Pemprov Sumut juga berkolaborasi dengan Polda Sumut dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
“Kolaborasi antara Provinsi dengan Polda dan Kanwil Kementerian Hukum ini diharapkan ke depannya dapat direplikasi oleh Kabupaten/Kota sehingga terbentuk MoU yang sama dengan Polres di setiap Kabupaten/Kota,” ucapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas para legal di setiap desa dan kelurahan.
Saat ini tercatat lebih dari 20 ribu paralegal siap mengikuti pelatihan hukum dan mediasi yang akan difasilitasi oleh Pemprov Sumut.
“Ke depan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Hukum Setdaprovsu, akan melatih seluruh para legal yang ada di setiap Posbankum agar dapat memberikan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat,” kata Aprilia.
Ditegaskannya program Prestice ini tidak dimaksudkan untuk melindungi pelaku kejahatan.
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Biro-Hukum-Aprilla-Siregar-saat-diwawancarai.jpg)