Termasuk Lima Program Prioritas, 100 Perkara Diselesaikan melalui Program Prestice 

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/HO
Kepala BKD Sumut, Aprilla Siregar pimpin Apel 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar mengatakan, tahun ini, sebanyak 100 perkara perdata dan pidana ringan diselesaikan pihaknya melalui Program Restorative Justice (Prestice).

Diketahui, Prestice ini satu diantara lima program prioritas yang sering disebut-sebut Bobby Nasution saat melakukan kampanye pada Pemilihan Gubernur Sumut beberapa waktu lalu.

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu.

"Saat ini sekitar 100 perkara perdata dan pidana ringan telah diselesaikan dengan mekanisme restorative justice di Sumatera Utara," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dilihat, Minggu (2/11/2025).

Namun, Aprilla tak merinci secara detail mengenai 100  kasus perdata dan perdana ringan apa yang diselesaikan pihaknya dengan Prestice.

Baca juga: Bangun Kesadaran Hukum Humanis, Polsek Pancurbatu Dialog Restorative Justice di Medan

Dijelaskannya, Restorative Justice (keadilan restoratif) merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta tokoh masyarakat untuk mencapai perdamaian dan pemulihan kondisi seperti semula.

"Kita berharap setelah program ini tersosialisasi secara luas, penerapan Restorative Justice semakin membumi untuk Sumut Berkah,” katanya.

Menurutnya, dengan program Prestice, menjadi alternatif penyelesaian bagi tindak pidana ringan, terutama yang melibatkan masyarakat kurang mampu, tanpa harus melalui proses pemidanaan.

“Kita juga membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa/kelurahan yang kini telah terbentuk di 6.110 desa dan kelurahan di seluruh Sumut," tuturnya.

Dikatakannya, untuk memperkuat pelaksanaannya, Pemprov Sumut juga berkolaborasi dengan Polda Sumut dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut.

“Kolaborasi antara Provinsi dengan Polda dan Kanwil Kementerian Hukum ini diharapkan ke depannya dapat direplikasi oleh kabupaten/kota sehingga terbentuk MoU yang sama dengan Polres di setiap kabupaten/kota,” ucapnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas para legal di setiap desa dan kelurahan. Saat ini tercatat lebih dari 20 ribu paralegal siap mengikuti pelatihan hukum dan mediasi yang akan difasilitasi oleh Pemprov Sumut.

“Ke depan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Hukum Setdaprovsu, akan melatih seluruh para legal yang ada di setiap Posbankum agar dapat memberikan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat,” kata Aprilia.

Ditegaskannya, Prestice ini tidak dimaksudkan untuk melindungi pelaku kejahatan.

“Program ini memang didesain tidak untuk melindungi pelaku. Program ini bertujuan untuk menerapkan keadilan bagi pelaku dan korban,"jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved