Tersangka Korupsi Jalan Sumut
Sempat Bantah, Heliyanto Malu Usai Bukti Transfer Uang Korupsi Rp 1 Miliar Dibuka KPK
Heliyanto mengaku menerima uang tersebut secara berjenjang oleh Kirun lewat bendahara PT DNG, Mariam.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Terakhir kali, Mariam mengirim uang kepada Heliyanto pada 21 Mei 2025 senilai Rp 30 juta.
Mariam mengaku bila pemberian uang itu karena peran Heliyanto yang membantu pemenangan tender PT DNG.
Pada sidang sebelum juga terungkap, Heliyanto menerima sejumlah uang yang dikirim lewat nomor rekening honorer.
Heliyanto mengatur kemenangan bagi dua perusahaan itu dan mendapatkan imbalan hingga ratusan juta rupiah selama tahun 2021 hingga tahun 2025, untuk pekerjaan jalan.
Heliyanto kini berstatus tersangka bersama Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, dalam korupsi jalan di Sumut.
Selain korupsi pemenangan tender dua jalan, Sipiongot batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru, ternyata perusahaan Kirun juga kerap dimenangkan dalam tender sejumlah proyek besar di .
Lewat pengaturan proses tender dalam sistem e catalog, Kirun memberikan uang kepada sejumlah pihak termasuk Heliyanto.
Untuk menerima uang haram itu, Heliyanto menggunakan rekening bawahannya, yang berstatus honorer bernama Uhamadi.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Hakim Ancam Kasatker PJN I Erlangga Sumpah Palsu lantaran Dianggap Tak Jujur, Kasus Korupsi Jalan |
|
|---|
| PPK BBPJN Sumut Heliyanto Terima Rp1,05 Miliar dari Kirun, Demi Menangkan Tender Jalan |
|
|---|
| Kasatker PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga Akui Terima Rp 980 Juta dari Terdakwa Korupsi |
|
|---|
| Heliyanto Akui Diperintahkan Kasatker PJN Dicky Erlangga Menangkan Perusahaan Kirun |
|
|---|
| BREAKING NEWS: KPK Hadirkan Eks Kepala BBPJN Sumut dan Satu Tersangka di Sidang Korupsi Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-Empat-saksi-dihadirkan.jpg)