Tersangka Korupsi Jalan Sumut

Sempat Bantah, Heliyanto Malu Usai Bukti Transfer Uang Korupsi Rp 1 Miliar Dibuka KPK

Heliyanto mengaku menerima uang tersebut secara berjenjang oleh Kirun lewat bendahara PT DNG, Mariam. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Empat saksi dihadirkan dalam sidang kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (16/10/2025). 

Terakhir kali, Mariam mengirim uang kepada Heliyanto pada 21 Mei 2025 senilai Rp 30 juta. 

Mariam mengaku bila pemberian uang itu karena peran Heliyanto yang membantu pemenangan tender PT DNG. 

Pada sidang sebelum juga terungkap, Heliyanto menerima sejumlah uang yang dikirim lewat nomor rekening honorer. 

Heliyanto mengatur kemenangan bagi dua perusahaan itu dan mendapatkan imbalan hingga ratusan juta rupiah selama tahun 2021 hingga tahun 2025, untuk pekerjaan jalan.

Heliyanto kini berstatus tersangka bersama Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, dalam korupsi jalan di Sumut. 

Selain korupsi pemenangan tender dua jalan, Sipiongot batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru, ternyata perusahaan Kirun juga kerap dimenangkan dalam tender sejumlah proyek besar di .

Lewat pengaturan proses tender dalam sistem e catalog, Kirun memberikan uang kepada sejumlah pihak termasuk Heliyanto.

Untuk menerima uang haram itu, Heliyanto menggunakan rekening bawahannya, yang berstatus honorer bernama Uhamadi. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved