Tersangka Korupsi Jalan Sumut

BREAKING NEWS: KPK Hadirkan Eks Kepala BBPJN Sumut dan Satu Tersangka di Sidang Korupsi Jalan

Empat saksi yang dihadirkan adalah bekas Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara (BBPJN) nonaktif

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Empat saksi dihadirkan dalam sidang kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (16/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 4 saksi dalam sidang kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (16/10/2025). 

Empat saksi yang dihadirkan adalah bekas Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara (BBPJN) nonaktif Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja. 

Kemudian Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga dan Rahmat Parulian. 

Baca juga: Profil Reno Salampessy, Putra Ricardo Salampessy Bintang Persipura

Baca juga: Apa Itu Edena Coin dan Kegunaannya? Sudah Terdaftar di Indodax

Baca juga: Tampang Lesu Mawardi setelah Diborgol Polisi karena Mendorong Lurah Perintis ke Parit

Satu saksi lainnya adalah Heliyanto Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PJN Wilayah I Medan  yang kini juga sebagai tersangka suap jalan bersama Kirun dan Topan Ginting. 

Pantauan Tribun Medan, sidang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB yang dipimpin oleh Khamozaro Waruwu. 

Keempatnya dihadirkan untuk memberikan keterangan, perihal skandal suap pembangunan jalan di Sumut dalam satuan kerja balai jalan nasional dengan dua terdakwa. 

Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. 

Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April. 

KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.

Baca juga: Pelaku Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Ditangkap, Suami Mengaku Tak Kenal Wajah Teman Check In Istri

Baca juga: Mengenal Kereta Cepat Whoosh Rezim Jokowi yang Bikin Negara Rugi Rp 1,6 Triliun

Baca juga: Peran Besar Jokowi dalam Proyek Kereta Cepat yang Merugi,Utang 116 T Membengkak Kini gak Mampu Bayar

Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.

Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel. 

Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved