Tersangka Korupsi Jalan Sumut
Sempat Bantah, Heliyanto Malu Usai Bukti Transfer Uang Korupsi Rp 1 Miliar Dibuka KPK
Heliyanto mengaku menerima uang tersebut secara berjenjang oleh Kirun lewat bendahara PT DNG, Mariam.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, membantah telah menerima suap untuk memuluskan pemenangan tender perusahaan milik
Akhirun Piliang alias Kirun.
Tersangka dalam kasus korupsi jalan Sumut, bersama Topan Ginting itu merasa tidak pernah menerima uang sebesar Rp 1 milliar, dari terdakwa Kirun.
"Seingat saya, uang yang saya terima sekitar Rp 300 juta, tidak sampai Rp 500 juta," kata Heliyanto, saat dihadirkan sebagai saksi, Kamis (16/10/2025).
Heliyanto mengaku menerima uang tersebut secara berjenjang oleh Kirun lewat bendahara PT DNG, Mariam.
Namun saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai besaran uang yang dia terima, Heliyanto berlagak lupa.
"Untuk total saya lupa, namun seingat saya tidak sampai Rp 500 juta," ujarnya.
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rudi Dwi kemudian membuka barang bukti dari Mariam.
Dalam bukti transaksi, Heliyanto menerima sebanyak 47 kali transfer uang dengan total nilai Rp 1.050.500.000.
Pemberian uang ada kepada Heliyanto dikirim lewat transfer sejak Februari 2024 hingga Mei 2025.
"Ini berdasarkan bukti anda menerima 47 kali transfer melalui Mariam, totalnya Rp 1.050.500.000, ini bukti transaksinya tercatat," ujar JPU.
Jaksa lalu membaca beberapa transfer dari Kirun sebagai bentuk komitmen fee karena membantu pemenangan tender.
Heliyanto perlahan menganggukkan kepala saat ditanya Jaksa soal transfer tersebut.
"Siap, siap, benar pak, benar saya terima," ujarnya.
Pengiriman uang kepada Heliyanto misal pada April 2024 kirim Rp 50 juta.
Desember 2024, Heliyanto kembali dikirim 25 juta.
| Hakim Ancam Kasatker PJN I Erlangga Sumpah Palsu lantaran Dianggap Tak Jujur, Kasus Korupsi Jalan |
|
|---|
| PPK BBPJN Sumut Heliyanto Terima Rp1,05 Miliar dari Kirun, Demi Menangkan Tender Jalan |
|
|---|
| Kasatker PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga Akui Terima Rp 980 Juta dari Terdakwa Korupsi |
|
|---|
| Heliyanto Akui Diperintahkan Kasatker PJN Dicky Erlangga Menangkan Perusahaan Kirun |
|
|---|
| BREAKING NEWS: KPK Hadirkan Eks Kepala BBPJN Sumut dan Satu Tersangka di Sidang Korupsi Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-Empat-saksi-dihadirkan.jpg)