Tersangka Korupsi Jalan Sumut
Sempat Bantah, Heliyanto Malu Usai Bukti Transfer Uang Korupsi Rp 1 Miliar Dibuka KPK
Heliyanto mengaku menerima uang tersebut secara berjenjang oleh Kirun lewat bendahara PT DNG, Mariam.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, membantah telah menerima suap untuk memuluskan pemenangan tender perusahaan milik
Akhirun Piliang alias Kirun.
Tersangka dalam kasus korupsi jalan Sumut, bersama Topan Ginting itu merasa tidak pernah menerima uang sebesar Rp 1 milliar, dari terdakwa Kirun.
"Seingat saya, uang yang saya terima sekitar Rp 300 juta, tidak sampai Rp 500 juta," kata Heliyanto, saat dihadirkan sebagai saksi, Kamis (16/10/2025).
Heliyanto mengaku menerima uang tersebut secara berjenjang oleh Kirun lewat bendahara PT DNG, Mariam.
Namun saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai besaran uang yang dia terima, Heliyanto berlagak lupa.
"Untuk total saya lupa, namun seingat saya tidak sampai Rp 500 juta," ujarnya.
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rudi Dwi kemudian membuka barang bukti dari Mariam.
Dalam bukti transaksi, Heliyanto menerima sebanyak 47 kali transfer uang dengan total nilai Rp 1.050.500.000.
Pemberian uang ada kepada Heliyanto dikirim lewat transfer sejak Februari 2024 hingga Mei 2025.
"Ini berdasarkan bukti anda menerima 47 kali transfer melalui Mariam, totalnya Rp 1.050.500.000, ini bukti transaksinya tercatat," ujar JPU.
Jaksa lalu membaca beberapa transfer dari Kirun sebagai bentuk komitmen fee karena membantu pemenangan tender.
Heliyanto perlahan menganggukkan kepala saat ditanya Jaksa soal transfer tersebut.
"Siap, siap, benar pak, benar saya terima," ujarnya.
Pengiriman uang kepada Heliyanto misal pada April 2024 kirim Rp 50 juta.
Desember 2024, Heliyanto kembali dikirim 25 juta.
Terakhir kali, Mariam mengirim uang kepada Heliyanto pada 21 Mei 2025 senilai Rp 30 juta.
Mariam mengaku bila pemberian uang itu karena peran Heliyanto yang membantu pemenangan tender PT DNG.
Pada sidang sebelum juga terungkap, Heliyanto menerima sejumlah uang yang dikirim lewat nomor rekening honorer.
Heliyanto mengatur kemenangan bagi dua perusahaan itu dan mendapatkan imbalan hingga ratusan juta rupiah selama tahun 2021 hingga tahun 2025, untuk pekerjaan jalan.
Heliyanto kini berstatus tersangka bersama Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, dalam korupsi jalan di Sumut.
Selain korupsi pemenangan tender dua jalan, Sipiongot batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru, ternyata perusahaan Kirun juga kerap dimenangkan dalam tender sejumlah proyek besar di .
Lewat pengaturan proses tender dalam sistem e catalog, Kirun memberikan uang kepada sejumlah pihak termasuk Heliyanto.
Untuk menerima uang haram itu, Heliyanto menggunakan rekening bawahannya, yang berstatus honorer bernama Uhamadi.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Hakim Ancam Kasatker PJN I Erlangga Sumpah Palsu lantaran Dianggap Tak Jujur, Kasus Korupsi Jalan |
|
|---|
| PPK BBPJN Sumut Heliyanto Terima Rp1,05 Miliar dari Kirun, Demi Menangkan Tender Jalan |
|
|---|
| Kasatker PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga Akui Terima Rp 980 Juta dari Terdakwa Korupsi |
|
|---|
| Heliyanto Akui Diperintahkan Kasatker PJN Dicky Erlangga Menangkan Perusahaan Kirun |
|
|---|
| BREAKING NEWS: KPK Hadirkan Eks Kepala BBPJN Sumut dan Satu Tersangka di Sidang Korupsi Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-Empat-saksi-dihadirkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.