Tersangka Korupsi Jalan Sumut

Sempat Bantah, Heliyanto Malu Usai Bukti Transfer Uang Korupsi Rp 1 Miliar Dibuka KPK

Heliyanto mengaku menerima uang tersebut secara berjenjang oleh Kirun lewat bendahara PT DNG, Mariam. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Empat saksi dihadirkan dalam sidang kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (16/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, membantah telah menerima suap untuk memuluskan pemenangan tender perusahaan milik 
Akhirun Piliang alias Kirun. 

Tersangka dalam kasus korupsi jalan Sumut, bersama Topan Ginting itu merasa tidak pernah menerima uang sebesar Rp 1 milliar, dari terdakwa Kirun. 

"Seingat saya, uang yang saya terima sekitar Rp 300 juta, tidak sampai Rp 500 juta," kata Heliyanto, saat dihadirkan sebagai saksi, Kamis (16/10/2025). 

Heliyanto mengaku menerima uang tersebut secara berjenjang oleh Kirun lewat bendahara PT DNG, Mariam. 

Namun saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai besaran uang yang dia terima, Heliyanto berlagak lupa. 

"Untuk total saya lupa, namun seingat saya tidak sampai Rp 500 juta," ujarnya. 

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rudi Dwi kemudian membuka barang bukti dari Mariam. 

Dalam bukti transaksi, Heliyanto menerima sebanyak 47 kali transfer uang dengan total nilai Rp 1.050.500.000.

Pemberian uang ada kepada Heliyanto dikirim lewat transfer sejak Februari 2024 hingga Mei 2025.

"Ini berdasarkan bukti anda menerima 47 kali transfer melalui Mariam, totalnya Rp 1.050.500.000, ini bukti transaksinya tercatat," ujar JPU. 

Jaksa lalu membaca beberapa transfer dari Kirun sebagai bentuk komitmen fee karena membantu pemenangan tender. 

Heliyanto perlahan menganggukkan kepala saat ditanya Jaksa soal transfer tersebut. 

"Siap, siap, benar pak, benar saya terima," ujarnya. 

Pengiriman uang kepada Heliyanto misal pada April 2024 kirim Rp 50 juta.

Desember 2024, Heliyanto kembali dikirim 25 juta. 

Terakhir kali, Mariam mengirim uang kepada Heliyanto pada 21 Mei 2025 senilai Rp 30 juta. 

Mariam mengaku bila pemberian uang itu karena peran Heliyanto yang membantu pemenangan tender PT DNG. 

Pada sidang sebelum juga terungkap, Heliyanto menerima sejumlah uang yang dikirim lewat nomor rekening honorer. 

Heliyanto mengatur kemenangan bagi dua perusahaan itu dan mendapatkan imbalan hingga ratusan juta rupiah selama tahun 2021 hingga tahun 2025, untuk pekerjaan jalan.

Heliyanto kini berstatus tersangka bersama Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, dalam korupsi jalan di Sumut. 

Selain korupsi pemenangan tender dua jalan, Sipiongot batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru, ternyata perusahaan Kirun juga kerap dimenangkan dalam tender sejumlah proyek besar di .

Lewat pengaturan proses tender dalam sistem e catalog, Kirun memberikan uang kepada sejumlah pihak termasuk Heliyanto.

Untuk menerima uang haram itu, Heliyanto menggunakan rekening bawahannya, yang berstatus honorer bernama Uhamadi. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved