Tersangka Korupsi Jalan Sumut
Heliyanto Akui Diperintahkan Kasatker PJN Dicky Erlangga Menangkan Perusahaan Kirun
Heliyanto juga mengakui, sejumlah tender lewat e katalog hanya formalitas, sebab perusahaan pemenang sudah ditentukan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Heliyanto Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PJN Wilayah I Medan mengaku hanya mengikuti perintah dalam memenangkan, PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Mora milik terdakwa tersangka suap, Akhirun Piliang alias Kirun.
Kepada majelis hakim, Heliyanto yang kini berstatus tersangka, menyebut, diperintahkan oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga.
Heliyanto juga mengakui, sejumlah tender lewat e katalog hanya formalitas, sebab perusahaan pemenang sudah ditentukan.
"Karena sudah ada perintah dari Kasatker Dicky untuk pemenangan perusahaan Kirun. Iya, saya hanya melakukan proses tender secara formalitas saja," kata Heliyanto.
Sejak tahun 2023 menjabat PPK PJN Wilayah I Medan, Heliyanto mengakui sudah ada kebiasaan mengatur tender proyek.
Bahkan, jauh sebelum lelang dilakukan, Dicky sebutnya telah mengatur atur perusahaan yang akan ditunjuk.
"Ya kami pernah dikumpulkan oleh pak Kasatker, di sana bicara soal perusahaan mana yang dimenangkan, kira kira gitu," kata Heliyanto.
Dari hasil tipu-tipu itu, Heliyanto mendapatkan fee sebesar 0,5 persen sampai 1 persen dari pagu anggaran.
Dia pun mengakui menerima dari terdakwa Kirun sebagai pihak yang dimenangkan.
"Saya dapat 0,5 sampai 1 persen dari nilai kontrak, dan tidak ada bayar pajak, langsung potong. Karena kan sudah terjadi sejak lama," ujarnya.
Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 4 saksi dalam sidang kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (16/10/2025).
Empat saksi yang dihadirkan adalah bekas Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara (BBPJN) nonaktif Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.
Kemudian Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga dan Rahmat Parulian.
Satu saksi lainnya adalah Heliyanto Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PJN Wilayah I Medan yang kini juga sebagai tersangka suap jalan bersama Kirun dan Topan Ginting.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tersangka Korupsi Jalan Sumut
Korupsi Jalan Sumut
TribunBreakingNews
Heliyanto
Kasatker PJN I Medan
Dicky Erlangga
| Hakim Ancam Kasatker PJN I Erlangga Sumpah Palsu lantaran Dianggap Tak Jujur, Kasus Korupsi Jalan |
|
|---|
| PPK BBPJN Sumut Heliyanto Terima Rp1,05 Miliar dari Kirun, Demi Menangkan Tender Jalan |
|
|---|
| Sempat Bantah, Heliyanto Malu Usai Bukti Transfer Uang Korupsi Rp 1 Miliar Dibuka KPK |
|
|---|
| Kasatker PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga Akui Terima Rp 980 Juta dari Terdakwa Korupsi |
|
|---|
| BREAKING NEWS: KPK Hadirkan Eks Kepala BBPJN Sumut dan Satu Tersangka di Sidang Korupsi Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-Empat-saksi-dihadirkan.jpg)