Tersangka Korupsi Jalan Sumut

Heliyanto Akui Diperintahkan Kasatker PJN Dicky Erlangga Menangkan Perusahaan Kirun

Heliyanto juga mengakui, sejumlah tender lewat e katalog hanya formalitas, sebab perusahaan pemenang sudah ditentukan. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG KORUPSI - Empat saksi dihadirkan dalam sidang kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (16/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Heliyanto Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PJN Wilayah I Medan mengaku hanya mengikuti perintah dalam memenangkan, PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Mora milik terdakwa tersangka suap, Akhirun Piliang alias Kirun. 

Kepada majelis hakim, Heliyanto yang kini berstatus tersangka, menyebut, diperintahkan oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga

Heliyanto juga mengakui, sejumlah tender lewat e katalog hanya formalitas, sebab perusahaan pemenang sudah ditentukan. 

"Karena sudah ada perintah dari Kasatker Dicky untuk pemenangan perusahaan Kirun. Iya, saya hanya melakukan proses tender secara formalitas saja," kata Heliyanto

Sejak tahun 2023 menjabat PPK PJN Wilayah I Medan, Heliyanto mengakui sudah ada kebiasaan mengatur tender proyek. 

Bahkan, jauh sebelum lelang dilakukan, Dicky sebutnya telah mengatur atur perusahaan yang akan ditunjuk. 

"Ya kami pernah dikumpulkan oleh pak Kasatker, di sana bicara soal perusahaan mana yang dimenangkan, kira kira gitu," kata Heliyanto

Dari hasil tipu-tipu itu, Heliyanto mendapatkan fee sebesar 0,5 persen sampai 1 persen dari pagu anggaran.

Dia pun mengakui menerima dari terdakwa Kirun sebagai pihak yang dimenangkan. 

"Saya dapat 0,5 sampai 1 persen dari nilai kontrak, dan tidak ada bayar pajak, langsung potong. Karena kan sudah terjadi sejak lama," ujarnya. 

Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 4 saksi dalam sidang kasus korupsi jalan dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Kamis (16/10/2025). 

Empat saksi yang dihadirkan adalah bekas Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara (BBPJN) nonaktif Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja. 

Kemudian Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga dan Rahmat Parulian. 

Satu saksi lainnya adalah Heliyanto Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PJN Wilayah I Medan yang kini juga sebagai tersangka suap jalan bersama Kirun dan Topan Ginting. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved