Breaking News

Sumut akan Menjadi Pelopor, Optimalisasi Pengelolaan Venue Olahraga Sistem BLUD 

Dikatakan Mahfullah, pengelolaan venue olahraga dengan Sistem BLUD tersebut merupakan terobosan baru di Indonesia.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
Instagram/PON Medan
Stadion Utama Sport Center Sumatera Utara 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan melakukan optimalisasi pengelolaan venue olahraga milik provinsi.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Mahfullah Pratama Daulay mengatakan, salah satu upaya optimalisasi itu, dengan menerapkan sistem retribusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada penggunaan venue.

Dikatakan Mahfullah, pengelolaan venue olahraga dengan Sistem BLUD tersebut merupakan terobosan baru di Indonesia.

"Sumut akan menjadi pelopor pengelolaan venue olahraga pasca Pekan Olahraga Nasional (PON), dengan sistem BLUD," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dilihat Rabu (1/10/2025).

Hal ini dilakukan pasca-penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) beberapa wakktu lalu di Sumut.

Baca juga: Tingkatkan Pelayanan yang Cepat dan Tepat Sasaran, Puskesmas di Kota Medan Akan Menjadi BLUD

"Cara ini (sistem BLUD) akan berbeda dengan daerah lain dalam hal pemeliharaan venue olahraga pasca-penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON)," katanya.

Mahfullah menjelaskan, ada beberapa langkah strategis yang disiapkan agar venue-venue olahraga tetap terjaga.

"Pertama, Gubernur Sumut telah menandatangani usulan revisi struktur organisasi kawasan olahraga. Nantinya, seluruh kawasan olahraga akan dikelola oleh satu unit pelaksana teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Olahraga," ucapnya.

 Lanjut Mahfullah, kedua, terkait pembiayaan, Sumut akan menerapkan sistem retribusi BLUD.

“Jika ditanya apakah Dispora sanggup mewakili Pemprov Sumut memelihara secara total venue-venue olahraga di Sumut? Jawabannya, kami sanggup,” tegas pria yang akrab disapa Ipung tersebut.

Sistem BLUD ini, kata Ipung, sama halnya dengan yang diterapkan di rumah sakit. Setiap venue dan alat olahraga ditetapkan retribusinya, yang nantinya dipergunakan sebagai biaya perawatan.

Kemudian, lanjut Ipung, Pemprov Sumut juga akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi.

Dikatakannya, dari delapan jenis retribusi yang ada saat ini, akan diperluas menjadi 29 jenis.

“Kalau sudah masuk dalam pelayanan BLUD, kita optimis Sumatera Utara akan lebih baik dalam mengelola aset olahraga,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tujuan dari BLUD untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan kawasan pusat olahraga, meningkatkan efektifitas pemanfaatan sarana prasarana olahraga di kawasan olahraga, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan langkah ini, kita optimis Sumut akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga keberlanjutan pemanfaatan venue olahraga, apalagi usai PON," ucapnya.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved