Breaking News

Sumut Terkini

Pemprov Sumut Bakal Optimalisasi Pengelolaan Venue Olahraga dengan Sistem BLUD 

Dikatakan Mahfullah, pengelolaan venue olahraga dengan Sistem BLUD tersebut merupakan terobosan baru di Indonesia. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Gubsu Bobby tinjau Stadion Utama Sumatera Utara (Susu) di Kabupaten Deliserdang, Minggu (27/7/2025). Bobby bilang ia telah menetapkan harga retribusi penggunaan stadion utama untuk PSMS. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan melakukan optimalisasi pengelolaan venue olahraga milik provinsi. 

Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Mahfullah Pratama Daulay mengatakan, salah satu upaya optimalisasi itu, dengan menerapkan sistem retribusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada penggunaan venue.

Dikatakan Mahfullah, pengelolaan venue olahraga dengan Sistem BLUD tersebut merupakan terobosan baru di Indonesia. 

"Sumut akan menjadi pelopor pengelolaan venue olahraga pasca Pekan Olahraga Nasional (PON), dengan system BLUD," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dilihat, Rabu (1/10/2025).

Hal ini dilakukan pasca penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) beberapa wakktu lalu di Sumut.

"Cara ini (Sistem BLUD) akan berbeda dengan daerah lain dalam hal pemeliharaan venue olahraga pasca-penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON)," katanya.

Mahfullah menjelaskan, ada beberapa langkah strategis yang disiapkan agar venue-venue olahraga tetap terjaga.

"Pertama, Gubernur Sumut telah menandatangani usulan revisi struktur organisasi kawasan olahraga. Nantinya, seluruh kawasan olahraga akan dikelola oleh satu unit pelaksana teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Olahraga,"ucapnya.

Lanjut Mahfullah, kedua, terkait pembiayaan, Sumut akan menerapkan sistem retribusi BLUD. 

“Jika ditanya apakah Dispora sanggup mewakili Pemprovsu memelihara secara total venue-venue olahraga di Sumut? Jawabannya, kami sanggup,” tegas pria yang akrab disapa Ipung tersebut.

Sistem BLUD ini, kata Ipung, sama halnya dengan yang diterapkan di rumah sakit.

Setiap venue dan alat olahraga ditetapkan retribusinya, yang nantinya dipergunakan sebagai biaya perawatan.

Kemudian, lanjut Ipung, Pemprov Sumut juga akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi. 

Dikatakannya, dari delapan jenis retribusi yang ada saat ini, akan diperluas menjadi 29 jenis. 

“Kalau sudah masuk dalam pelayanan BLUD, kita optimis Sumatera Utara akan lebih baik dalam mengelola aset olahraga,” ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved