Sumut Terkini

Dewas Perumda Tirta Uli Siantar Non-Aktif Menangi Gugatan Pemberhentian di PTUN Medan 

Majelis hakim juga mewajibkan pihak tergugat, yakni Wali Kota Pematangsiantar, untuk mencabut SK tersebut.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
FB SYAIFUL AMIN LUBIS
MENANGI GUGATAN- Syaiful Amin Lubis saat mengenakan pakaian adat Simalungun pada Perayaan Hari Ulang Tahun Kota Pematangsiantar Tahun 2023. Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar, Syaiful Amin Lubis memenangi gugatan yang ia layangkan ke PTUN Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar, Syaiful Amin Lubis memenangi gugatan yang ia layangkan ke PTUN Medan.

Dalam putusan PTUN itu, Majelis hakim meminta Wali Kota untuk membatalkan SK Pemberhentian Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli Periode 2022-2026

Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (23/9/2025) lalu, Majelis Hakim PTUN Medan yang menangani perkara Nomor: 25/G/2025/PTUN.MDN, menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli atas nama Syaiful Amin Lubis ST.

Majelis hakim juga mewajibkan pihak tergugat, yakni Wali Kota Pematangsiantar, untuk mencabut SK tersebut.

Selain itu, tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp511 ribu.

Hermanto Hamonangan Sipayung SH didampingi Rio Victory Sipayung SH dalam keterangan persnya, Jumat (25/9/2025) menyambut baik putusan majelis hakim PTUN Medan.

Ia mengapresiasi, bahwa majelis hakim telah menilai secara objektif dan adil terhadap gugatan yang diajukan kliennya.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum benar-benar berpihak pada kebenaran. Pemberhentian klien kami dari jabatan Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli yang dilakukan secara sepihak oleh Wali Kota Pematangsiantar, adalah tindakan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. PTUN dengan jelas menyatakan SK tersebut batal demi hukum,” ungkap Hermanto.

Hermanto juga menyoroti perjalanan kasus ini yang sejak awal penuh dengan dugaan tuduhan sepihak terhadap kliennya Kini, dengan adanya putusan PTUN itu, kata Hermanto, tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum.

 “Putusan ini menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan kepada klien kami sama sekali tidak berdasar. Fakta persidangan membuktikan bahwa pemberhentian tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” tambahnya.

Meski demikian, Hermanto mengingatkan bahwa putusan ini masih merupakan putusan tingkat pertama.

Pihaknya menunggu sikap Wali Kota Pematangsiantar selaku tergugat, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

“Kami berharap Wali Kota mematuhi amar putusan PTUN ini dengan mencabut SK yang dimaksud. Namun jika Pemko Pematangsiantar mengajukan banding, kami siap menghadapi. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Syaiful Amin Lubis berhak dipulihkan nama baik dan kedudukannya sebagai Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli sesuai masa jabatannya yang sah. 

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved