Sumut Terkini

DERETAN Dosa Herly Puji Sekdiskop yang Dicopot Gubernur Sumut Bobby Nasution

Herly Puji dicopot oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution setelah melakukan sejumlah pelanggaran berat.

|
Facebook
DICOPOT- Herly Puji Mentari Latuperissa, Sekretaris Dinas Koperasi UKM dicopot Gubernur Sumut Bobby Nasution karena lakukan sejumlah pelanggaran. 

TRIBUN-MEDAN.com - Simak deretan dosa Herly Puji Mentari Latuperissa, Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumatera Utara (Sumut) yang dicopot Gubernur Sumatera Utara. Bobby Nasution.

Herly Puji dicopot oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution setelah melakukan sejumlah pelanggaran berat.

Mulai dari asyik main handphone saat Bobby sedang memberikan arahan hingga mewajibkan orang membawa kado saat Herly Puji menggelar acara perayaan hari ulang tahunnya.

Meski telah dicopot dari jabatan Sekdiskop, Herly Puji masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: BARU Terungkap Alasan Manchester United Gagal Rekrut Donnarumma dan Emi Martinez

Daftar Dosa Herly Puji

Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap menguraikan sejumlah dosa atau pelanggaran yang dilakukan Herly Puji hingga berujung pencopotan.

Pertama, Herly Puji ketahuan asyik main HP saat Gubernur Bobby sedang memberikan arahannya beberapa waktu lalu.

Kedua, ia mewajibkan orang membawa kado saat perayaan ulang tahun.

Sulaiman menilai, hal tersebut sudah masuk kategori dugaan gratifikasi.

Baca juga: Israel Makin Terpojokkan, Inggris, Australia, hingga Portugal Akui Palestina, Negara Lain Menyusul

"Ia ulang tahun mengadakan acara, dan mewajibkan orang membawa kado,  itu kan gratifikasi."

"Alasan (ketiga) lainnya, dia mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu kan harus izin kalau ASN, ada aturannya. Dia nggak ada izin, ikut seleksi, kan nggak boleh," tegasnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Sulaiman melanjutkan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan kepada Herly Puji pada 28 Agustus 2025 lalu.

Hasilnya, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.

Bobby kemudian meneken surat keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bobby, pada 10 September 2025.

Baca juga: Fraksi PKS Soroti Penurunan Pendapatan Daerah hingga UHC di RAPBD Medan 2026

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa di lingkungan Pemprov Sumut tanggal 28 Agustus, saudari Herly terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan."

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved