Sumut Terkini

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Petani Bawa Ganja di Tigapanah

Saat digeledah, polisi menemukan sebungkus ganja seberat 59 gram beserta sebuah handphone di badan pelaku.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
POLRES TANAH KARO
PETANI BAWA GANJA - Pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti ganja, diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe. Pelaku diamankan saat membawa ganja di kawasan Kecamatan Tigapanah. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.

Kali ini, personel mengamankan seorang pria berinisial R, warga Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, saat membawa narkotika jenis ganja di Jalan Kabanjahe, Merek, Desa Tigapanah, pada Jumat (29/8/2025) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menyampaikan bahwa penangkapan berawal ketika petugas melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka di pinggir jalan.

Saat digeledah, polisi menemukan sebungkus ganja seberat 59 gram beserta sebuah handphone di badan pelaku.

“Setelah itu, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi penangkapan. Dari sana, ditemukan lagi tiga bungkus ganja dengan berat 170 gram, serta sebuah ember plastik berisi ganja seberat 40 gram,” ujar Eko, Rabu (3/9/2025). 

Dirinya menjelaskan, total barang bukti yang diamankan berupa ganja kering dan basah dengan berat keseluruhan 269 gram.

Selain itu, personel juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi. 

"Hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Barang bukti yang kita sita, sebagian siap edar," katanya. 

Setelah cukup bukti, selanjutnya personel langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1), undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.

Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved