Kejati Sita Dokumen di Enam Tempat, Kasus Korupsi Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land

Selain itu, Kejati Sumut juga menyita dokumen elektronik lainnya dan juga rekening bank dari perusahaan pengembang.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PENGGELEDAHAN KANTOR PT NUSA DUA PROPERTINDO - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah melakukan penggeledahan di kantor PTPN I dan sejumlah lokasi lainnya perihal kasus dugaan korupsi, Kamis (28/8/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menyita sejumlah dokumen dari enam tempat perihal dugaan korupsi penjualan aset PTPN I kepada pihak pengembang Ciputra Land.

Enam lokasi yang digeledah bersamaan antara lain, ruangan direksi, komisaris, manager keuangan, operasional dan gudang penyimpanan arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Jalan Medan Tanjung Morawa.

Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang, kantor direksi dan ruangan lainnya pada kantor PTPN I Regional 1, jalan Raya Medan Tanjung Morawa kilometer 16, Kabupaten Deliserdang.

Ruangan project manager atau general manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.

Ruangan project manager atau general manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di Jalan Sumarsono Tj Gusta, Deliserdang.

Baca juga: Kejati Sumut Usut Dugaan Megakorupsi Jual-beli Aset PTPN I yang Disulap Jadi Kompleks Citraland

Ruangan project manager general manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

"Dokumen yang diambil seperti dokumen penghapus aset di PT Nusa Dua Propertindo kemudian permohonan proyek kota Deli Mega Politan kemudian di kantor BPN Deliserdang seperti surat Himbauan dan dokumen pengalihan HGU ke HGB," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, Jumat (29/8/2025).

Selain itu, Kejati Sumut juga menyita dokumen elektronik lainnya dan juga rekening bank dari perusahaan pengembang.

"Selanjutnya, di lokasi Kantor Citraland, Tanjung Morawa, penyidik mendapatkan dokumen-dokumen terkait pemasaran perumahan Citraland, dokumen SHGB asli (induk), dan daftar SHGB pecah persil di Helvetia. Di lokasi lain, tim penyidik mendapatkan dokumen-dokumen berupa akta pendirian perusahaan, laporan keuangan tahun 2021 sampai dengan 2025, dokumen Master Cooperation Agreement," lanjut Husairi.

Semua dokumen-dokumen dari enam lokasi yang telah digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara akan disita. Selanjutnya, penyidik dijadwalkan akan melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan pihak terkait

"Terhadap dokumen-dokumen tersebut, penyidik akan mempelajarinya. Selanjutnya, penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait dalam proses penggeledahan tersebut, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ( pada penjualan aset PTPN 1 Regional 1 melalui kerja sama operasi dengan PT Ciputra Land. Pemanggilan tersebut sudah berstatus pemanggilan keterangan saksi," ujar Husairi.(cr17)  

Peralihan HGU ke HGB 

Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara melakukan penggeledahan pada enam lokasi perihal dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN I untuk dijadikan kawasan perumahan.

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatra Utara melakukan penggeladahan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, menjelaskan, tindakan penggeledahan tersebut dilakukan setelah tim penyelidik pada Kejaksaan Agung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan atas dugaan korupsi. Tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah orang dalam kasus ini.

"Jadi indikasi korupsi itu ada dari peralihan hak guna usaha menjadi hak guna bangunan oleh PT Nusa Propertindo dengan tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas wilayah yang diubah jadi hak guna bangunan kepada negara," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved