Jual Beli Aset ke Ciputra Land Usai Diusut Kejatisu, PT NPD Akan Serahkan 20 Persen PTPN I
PT NDP menyampaikan, pihaknya akan menyerahkan 20 persen lahan PTPN I sesuai aturan yang ada.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Nusa Dua Propertindo (NDP) buka suara usai penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut melakukan penggeledahan kantornya atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I kepada pihak pengembang Ciputra Land.
Humas PT NDP Salman Alfarisi Harahap menyampaikan, pihaknya akan menyerahkan 20 persen lahan PTPN I sesuai aturan yang ada.
“Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 18 tahun 2021 tentang Tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah, di mana yang intinya kewajiban menyerahkan 20 persen lahan dari bidang HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukan rencana tata ruang, PT Nusa Dua Propertindo (NDP) siap memenuhi kewajiban tersebut. Saat ini NDP masih menunggu aturan pelaksanaan penyerahan lahan tersebut, dan pihak yang akan menerimanya," kata Salman, Minggu (31/8).
PT NDP, lanjut Salman berkomitmen menyerahkan tanah 20 persen kepada negara sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. "Kita siap untuk sesegera mungkin memenuhi kewajiban itu, "jelasnya.
Salman juga menambahkan lahan HGU yang sudah diubah menjadi HGB karena perubahan tata ruang seluas 93,81 hektar, sehingga kewajiban penyerahan 20 persen tanah oleh PT NDP kepada negara adalah seluas 18,76 Hektar.
Salman juga mengatakan, PT NDP menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada Kejaksaan Tinggi Sumut yang tengah berjalan.
"Kita harus mendukung penuh pihak Kejaksaan yang menjalankan tugasnya. Dan kita sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Manajemen PT NDP memastikan bersikap terbuka dan kooperatif serta memberikan ekses kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Baca juga: Modus Pecahkan Kaca Mobil, Laptop Apoteker Hilang di Medan Selayang
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan pada enam lokasi perihal dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN I untuk dijadikan kawasan perumahan.
Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penggeladahan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
Plh Kepala Sesi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut, M Husairi menyampaikan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dokumen yang diperlukan. "Ini rangkaian penyelidikan adanya dugaan korupsi dari penjualan aset PTPN I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama KSO dengan PT Ciputra," kata Husairi Kamis (28/8).
Husairi mengatakan, tim penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan berkas perihal dugaan penjualan aset PTPN I yang diduga merugikan keuangan negara. (cr17/Tribun-Medan.com)
| KEJATISU Tangkap 'Pesulap' Aset PTPN I Jadi Komplek Mewah, Ternyata Kepala BPN❗ |
|
|---|
| Kejatisu Periksa 40 Saksi Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land |
|
|---|
| Kajati Sumut Tegaskan Pemberantasan Korupsi, Peringati HUT Ke-80 Kejaksaan |
|
|---|
| PT NPD Buka Suara soal Jual Beli Aset PTPN ke Ciputra Land Usai Diusut Kejatisu |
|
|---|
| Kejati Sita Dokumen di Enam Tempat, Kasus Korupsi Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejati-Sumut-lakukan-penggeledahan-di-kantor-PTPN-I_.jpg)