Breaking News

Sumut Terkini

TERBONGKAR Aset PTPN I Diduga Dijual ke Ciputra Land 8.077 Hektare, Kejatisu Geledah 6 Lokasi

Plh Kasi Penkum Kejatisu M Suhairi menjelaskan, luas lahan yang dijual oleh PTPN ke PT Ciputra Land seluas 8.077 Hektare

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
KEJATI SUMUT - Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di jalan AH Nasution, kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi aset PTPN 1 kepada pihak pengembang Ciputra Land. 


Dalam kasus ini, Kejatisu sudah melakukan penggeledahan pada 6 lokasi untuk menyita sejumlah dokumen guna menelusuri dugaan kerugian negara. 


Plh Kasi Penkum Kejatisu M Suhairi menjelaskan, luas lahan yang dijual oleh PTPN ke PT Ciputra Land dengan skema Kerjasama Operasional (KSO) seluas 8.077 Hektare.


"Ada di tiga lokasi mencapai 8.077 hektare. Dengan rincian 2.514 hektare untuk pengembangan redensial dan 5.563 hektare untuk pengembangan kawasan bisnis, industri hijau," kata Suhairi, Jumat (29/8/2025). 

M Suhairi, Kasi Penkum
KASI PENKUM KEJATISU - M Suhairi, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi SUmut saat diwawancarai usai tim penyidik Pidsus Kejatisu menggeledah kantor PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Jalan Medan Tanjung Morawa, Kamis (28/8/2025)


Saat ini, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sudah membangun perumahan mewah Citraland di areal 289 hektare dan terjual ke konsumen 93,81 hektare di tiga lokasi. 


"Adapun PT DMKR telah melakukan penjualan kepada konsumen di titik Helvetia dengan luas 6.8 hektar, lebih kurang. Di lokasi Sampali, luasnya lebih kurang 34.6 hektar, dan terakhir, di Tanjung Morawa, luasnya lebih kurang 48.3 hektar. Jadi, total keseluruhan dari tiga lokasi tersebut luasnya lebih kurang 93.8 hektar. Hampir 100 hektar," kata Husairi. 


"Artinya itu, dari lahan berubah menjadi bangunan-bangunan, menjadi perumahan sementara lahan yang lain masih proses pengembangan," ujarnya. 


Saat ini Kejatisu masih mempelajari dokumen dokumen yang disita untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait. 


"Jadi indikasi korupsi itu ada dari peralihan hak guna usaha menjadi hak guna bangunan oleh PT Nusa Propertindo dengan tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas wilayah yang diubah jadi hak guna bangunan kepada negara. Untuk saksi akan kita panggil setelah ini," ujarnya.


Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyita sejumlah dokumen dari 6 tempat perihal dugaan korupsi penjualan aset PTPN I kepada pihak pengembang Ciputra Land. 


Enam lokasi yang digeledah bersamaan antara lain, ruangan direksi, komisaris, manager keuangan, operasional dan gudang penyimpanan arsip PT.Nusa Dua Propertindo (NDP), Jalan Medan Tanjung Morawa. 


Kantor Pertanahan Kab Deli serdang, Kabupaten Deli Serdang. Kantor direksi dan ruangan lainnya pada kantor PTPN I Regional 1, jalan Raya Medan Tanjung Morawa kilometer 16, Kab Deli serdang.


Ruangan project manager atau general manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.


Ruangan project manager atau general manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di jalan Sumarsono Tj Gusta, Deli Serdang.


Ruangan project manager general manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved