Kantor PTPN I Digeledah Kejatisu

Kejati Sumut Usut Dugaan Megakorupsi Jual-beli Aset PTPN I yang Disulap Jadi Kompleks Citraland

Aset PTPN I diduga dijual PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra yang saat ini dijadikan Kompleks Perumahan dan Toko Citraland

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan pada enam lokasi untuk mendalami kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN I, Kamis, 28 Agustus 2025.

Plh Kasi Penerangan dan Hukum, M Husairi, mengatakan aset PTPN I diduga dijual PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra yang saat ini dijadikan Kompleks Perumahan dan Toko Citraland.

Indikasi korupsi ditemukan saat peralihan hak guna usaha menjadi hak guna bangunan oleh PT Nusa Propertindo dengan tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas wilayah kepada negara

Selain kantor dan arsip PT Nusa Dua Propertindo, lokasi lain yang digeledah adalah kantor PTPN I, Kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial di Tanjung Morawa, Tanjung Gusta dan Percut Sei Tuan.

Sampai saat ini Husairi belum bersedia mengumumkan berkas-berkas yang disita dan pihak-pihak yang sudah dijadikan saksi.

Kasus ini tergolong mega-korupsi bernilai triliunan rupiah namun Kejati Sumut masih bungkam terkait total kerugian negara.

Selengkapnya saksikan video:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved