Breaking News

Begal di Dairi

BREAKINGNEWS: Pelaku Begal Payudara Diamankan Polres Dairi, Ini Modusnya

Secara tiba-tiba, tersangka langsung melayangkan tangannya dan meremas bagian intim Dada korban, dan langsung tancap gas.

TRIBUN MEDAN/ALVI
Polres Dairi menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan kepada siswi SMK yang masih dibawah umur yang terjadi di Jalan Pandu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Rabu (27/8/2025).   

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG- Polres Dairi menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan kepada siswi SMK yang masih dibawah umur yang terjadi di Jalan Pandu Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Rabu (27/8/2025).

Dalam kegiatan yang dilakukan di halaman Mapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan mengatakan tersangka atas nama Radinal Kudadiri alias RK.

"Hari ini kita menggelar konferensi pers, dimana kasus yang saat ini dikenal dengan 'begal' payudara yang sebelumnya sudah viral di media sosial, dan tersangka bernama Radinal Kudadiri alias RK, " ujar Otniel.

Adapun kronologi kejadiannya yakni saat itu korban berinisial N, baru saja turun dari angkutan umum usai pulang dari sekolah di simpang Jalan Pandu.

Karena jarak rumah yang cukup jauh, korban pun menghubungi abang kandungnya untuk dijemput di Simpang Jalan Pandu.

"Saat menunggu kedatangan abang kandungnya, tersangka terlihat berjalan dari arah berlawanan dengan mengendarai sepeda motor Vario berwarna putih, " ungkapnya.

Secara tiba-tiba, tersangka langsung melayangkan tangannya dan meremas bagian intim Dada korban, dan langsung tancap gas.

Beruntung tak lama kemudian abang kandung korban tiba dilokasi. Korban pun langsung melaporkan peristiwa itu, dan langsung mengejar tersangka.

Pelarian tersangka berhasil dihentikan di depan SMP Negeri 1 Sitinjo.

Disana amarah abang kandung korban memuncak hingga menyebabkan masyarakat berdatangan.

"Tersangka bersama korban kemudian dibaawa ke kantor kepala desa, dan dilakukan mediasi. Namun tidak menemukan titik terang, karena abang kandung korban menolak adanya perdamaian, " jelasnya.

Alhasil tersangka kemudian dibawa ke Polres Dairi dan langsung dijebloskan kedalam penjara.

Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76E dari UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved