Dukun Bunuh Pasien di Deli Serdang

Seminggu Buron, Dukun Pengganda Uang yang Bunuh Korbannya Ditangkap di Persembunyian

Alfian ditangkap sepekan setelah kejadian, tepatnya Sabtu 23 Agustus usai Polisi melakukan penyelidikan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Tampang Alfian, dukun ngaku bisa menggandakan uang yang membunuh pasiennya bernama Kwek Tju (67), dilihat Senin (25/8/2025). Alfian ditangkap sepekan setelah membunuh korban dan mencoba memerkosa anaknya. 


Kemudian Polisi bergerak menangkap tersangka tak jauh dari rumahnya.


Karena melawan, ia pun ditembak kedua kakinya hingga pincang.


Alfian kini meringkuk dibalik jeruji besi dan terancam kurungan penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.


"pasal yang dipersangkakan Pasal 340 pembunuhan berencana subs pasal 338 ancaman seumur hidup dan hukuman mati."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved