Dukun Bunuh Pasien di Deli Serdang

Seminggu Buron, Dukun Pengganda Uang yang Bunuh Korbannya Ditangkap di Persembunyian

Alfian ditangkap sepekan setelah kejadian, tepatnya Sabtu 23 Agustus usai Polisi melakukan penyelidikan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Tampang Alfian, dukun ngaku bisa menggandakan uang yang membunuh pasiennya bernama Kwek Tju (67), dilihat Senin (25/8/2025). Alfian ditangkap sepekan setelah membunuh korban dan mencoba memerkosa anaknya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Tembung menangkap Alfian (57), dukun cabul modus menggandakan uang membunuh pasiennya bernama Kwek Tju (67), laki-laki, yang terjadi pada Sabtu 16 Agustus lalu.

Alfian ditangkap sepekan setelah kejadian, tepatnya Sabtu 23 Agustus usai Polisi melakukan penyelidikan.


Penangkapannya beberapa jam setelah mayat korban ditemukan di wilayah Paluh Merbau, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


Diketahui, tersangka membunuh Kwek Tju, dan diduga mencoba merudapaksa anak perempuan korban bernama Erina usai membunuh ayahnya.


Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, antara pelaku dan korban sudah lama saling mengenal.


Pada Sabtu 16 Agustus, korban Kwek Tju, datang berboncengan dengan sepeda motor bersama anaknya bernama Erina meminta bantuan ke pelaku karena dikenal sebagai paranormal yang bisa menggandakan uang, serta mengobati orang sakit.


Ketika itu korban sedang kesulitan ekonomi sehingga berpikir pendek untuk menggandakan uang ke pelaku 


Tersangka, awalnya meminta korban membawa uang sebesar Rp 100 juta sebagai syarat uang yang akan digandakan.


Namun jumlah uang turun menjadi Rp 20 juta, karena korban saat itu tak punya uang sebanyak itu.


"ada kesepakatan tersangka minta uang untuk digandakan sebanyak 100 juta, namun turun jadi Rp 20 juta. Sesuai waktu dijanjikan, korban anaknya datang menjumpai tersangka. 16 agustus 18.45 WIB, korban dan anaknya perempuan datang ke rumah tersangka di Desa Cinta Rakyat,"Senin (25/8/2025).


Setelah korban dan anaknya tiba ke rumah pelaku, Alfian sang dukun langsung mengajak korban pergi dengan alasan akan melakukan ritual.


Keduanya pergi menggunakan motor korban ke wilayah Paluh Merbau, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan kondisi korban dibonceng.


Sebelum tiba ke lokasi, pelaku sempat berhenti membeli buah kelapa dengan alasan ritual.


Setibanya di lokasi, tersangka langsung menyiapkan peralatan ritual hingga membelah kelapa muda.


Tersangka meminum sebagian air kelapa, lalu dilanjutkan korban.


Tak lama kemudian, korban disuruh duduk bersila dan membakar dupa membelakangi pelaku.


Saat korban membelakangi pelaku inilah, Alfian menebas leher korban menggunakan parang yang sudah dipersiapkannya.


Alhasil, korban tersungkur bersimbah darah akibat leher belakangnya ditebas.


"saat korban disuruh membakar dupa dengan duduk bersila membelakangi tersangka, tersangka langsung membacok leher korban sampai jatuh."


Usai memastikan Kwek Kwek Tju tewas, Alfian pulang menggunakan motor korban untuk menemui Erina, anak korban yang ditinggal di rumahnya.


Namun sebelum tiba, Alfian mencuci sepeda motor korban untuk menghilangkan jejak.


Begitu tiba di rumah, tersangka langsung menyuruh Erina masuk ke dalam rumah dengan alasan melakukan ritual gandakan uang.


Usai korban masuk, tersangka menguncinya dari luar rumah, lalu ia masuk lagi dari pintu rahasia yang sudah dibuat agar dianggap sakti.


Saat korban duduk membelakangi inilah tersangka mencoba memperkosanya.


Erina yang sadar akan diperkosa melawan hingga akhirnya dianiaya tersangka.


Alhasil, Erina berhasil melarikan diri karena tersangka berhasil ditendang kemaluannya hingga pingsan.


"Tersangka kalap sehingga melakukan penganiayaa menyebabkan luka di wajah, badan, dan muka anak korban. Sempat melawan, menendang kemaluan tersangka hingga pingsan. disitulah kesempatan anak korban lari dan melapor ke kadus dan kadus melapor ke kita."


Tersangka awalnya sempat diamankan warga, namun berhasil melarikan diri hingga tidak berhasil menemukan jasad Kwek Tju.


Jasadnya ditemukan sepekan kemudian, di pinggir sungai.


Ketika diperiksa, ternyata mayat yang ditemukan warga adalah Kwek Tju.


Kemudian Polisi bergerak menangkap tersangka tak jauh dari rumahnya.


Karena melawan, ia pun ditembak kedua kakinya hingga pincang.


Alfian kini meringkuk dibalik jeruji besi dan terancam kurungan penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.


"pasal yang dipersangkakan Pasal 340 pembunuhan berencana subs pasal 338 ancaman seumur hidup dan hukuman mati."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved