Simalungun Terkini
Polres Simalungun Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Sungai Bah Bolon, Pelaku Kabur
Sat Reskrim Polres Simalungun langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap dugaan tambang pasir ilegal.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Sat Reskrim Polres Simalungun langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap dugaan tambang pasir ilegal di pinggir Sungai Bah Bolon, Simponi, Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar. Tim penyidik menemukan bukti bekas galian yang mencurigakan meski pelaku sempat kabur menghentikan operasinya.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang menegaskan polisi serial dalam memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan ini.
"Tambang ilegal harus dihentikan karena merugikan negara dan merusak ekosistem sungai," tegas Herison saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026) pukul 08.30 WIB.
Herison menyebut bahwa penyelidikan dilaksanakan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun mendatangi lokasi yang dilaporkan warga berada di tepi Sungai Bah Bolon. Kegiatan ini berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan informasi adanya aktivitas penambangan galian C tanpa izin resmi.
Kanit-II Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Gagas Dewanta Aji memberikan penjelasan lengkap hasil penyelidikan lapangan.
"Kami menemukan bekas galian pasir yang cukup signifikan di pinggir Sungai Bah Bolon. Kondisi tanah menunjukkan aktivitas penambangan telah berlangsung dalam waktu yang tidak sebentar," ungkap Gagas seraya mengaku saat tim tiba di lokasi, kegiatan penambangan sudah tidak berlangsung lagi.
"Ketika kami sampai, tidak ada aktivitas penambangan. Excavator dan alat berat lainnya juga tidak ditemukan di lokasi. Yang ada hanya lubang-lubang bekas galian," jelas Gagas menggambarkan kondisi lapangan.
Tim penyidik kemudian melakukan pendekatan kepada masyarakat sekitar untuk menggali informasi lebih dalam. Dari wawancara dengan warga setempat, terungkap fakta tentang operasi tambang ilegal tersebut sudah berhenti sekitar satu minggu yang lalu.
"Kemungkinan besar pelaku mendapat informasi akan ada penyelidikan, sehingga menghentikan sementara operasinya," ujar Gagas memaparkan hasil investigasi.
Polres Simalungun telah menyusun rencana tindak lanjut (RTL) yang komprehensif. Langkah pertama adalah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah setempat, baik di tingkat kecamatan maupun desa.
"Kami akan berkoordinasi erat dengan Pemda setempat untuk memantau lokasi ini secara ketat. Kerjasama semua pihak sangat penting untuk menutup celah beroperasinya tambang ilegal," jelas Herison menjelaskan strategi pencegahan.
Polisi juga aka meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi rawan tambang ilegal dan meminta bantuan masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat ada aktivitas mencurigakan.
(alj/tribun-medan.com)
Simalungun
| Bupati Simalungun Keluarkan Surat Edaran, Minta Pengusaha Bayar THR Buruh Tepat Waktu |
|
|---|
| Tahun 2026, Total Belanja Makan dan Minum Rapat DPRD Simalungun Capai Rp 1,9 Miliar |
|
|---|
| Bupati Simalungun Anton Saragih Copot Sejumlah Pejabat, Berikut Daftarnya |
|
|---|
| Simalungun Targetkan 413 Gerai Koperasi Merah Putih, Kendala Lahan HGU Jadi Masalah Utama |
|
|---|
| Dana Desa Simalungun Berkurang Rp 51 Miliar Tahun 2026 akibat TKD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kunjungan-Sat-Reskrim-Polres-Simalungun-ke-tambang-ilegal-yang-ada-di-Perdagangan.jpg)