Godok Dua Ranperda, DPRD Siantar Dorong Tenaga Kerja Lokal Lebih Terlindungi 

Adanya Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja, memberikan perlindungan terhadap TKL

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ALIJA
GODOK RANPERDA BARU - Bapemperda DPRD Siantar undang Disnaker dan Sekretariat Daerah untuk kelengkapan dua Rancangan Perda inisiatif yang baru, Rabu (4/2/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - DPRD Kota Pematangsiantar terus menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru tentang ketenagakerjaan. Kedua aturan tersebut yakni Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Ranperda Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non-Formal Bidang Keagamaan.

Kedua Ranperda kini telah melalui kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pematangsiantar, dan telah diharmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kemenkum Sumut).

Ketua Bapemperda DPRD Siantar, Alfonso Sinaga, mengatakan, tujuan diundangnya Dinas Ketenagakerjaan dan Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), dan Bagian Hukum Sekdako Pematangsiantar adalah untuk menyinkronkan kebutuhan tambahan dari Ranperda yang kemudian dimasukkan ke dalam Peraturan Walikota (Perwa).

"Karena sudah diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Sumut, tentu Ranperda ini masih perlu penyempurnaan khusus terkait penganggaran serta klasifikasi penerima manfaat secara detail di dalam Peraturan Wali Kota," kata Alfonso.

Baca juga: Program MBG Perkuat Ekonomi Desa lewat Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di Proyek SPPG

"Kemidian, dinas-dinas yang terkait dengan dua Ranperda ini boleh membuat perencanaan anggaran dan kualifikasi kebutuhan penerima," terangnya.

Masih kata Alfonso, kedua bundel Ranperda Inisiatif ini akan ditetapkan dan disahkan pada rapat Paripurna mendatang. Ada pun latar belakang pembentukan Ranperda Inisiatif ini sebagai upaya DPRD Kota Pematangsiantar memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat menuju prinsip berkeadilan, kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan.

Adanya Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja, memberikan perlindungan terhadap TKL, mengatur hubungan terhadap industrial, dan meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan.

Dalam Rakor Ranperda ini, beberapa anggota DPRD Pematangsiantar dari Bapemperda seperti Imanuel Lingga, Tongam Pangaribuan, Patar Luhut Panjaitan, Rini A Silalahi, Jhosua Ferrary Silalahi, dan didampingi Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved