Godok Dua Ranperda, DPRD Siantar Dorong Tenaga Kerja Lokal Lebih Terlindungi
Adanya Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja, memberikan perlindungan terhadap TKL
Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - DPRD Kota Pematangsiantar terus menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru tentang ketenagakerjaan. Kedua aturan tersebut yakni Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Ranperda Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non-Formal Bidang Keagamaan.
Kedua Ranperda kini telah melalui kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pematangsiantar, dan telah diharmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kemenkum Sumut).
Ketua Bapemperda DPRD Siantar, Alfonso Sinaga, mengatakan, tujuan diundangnya Dinas Ketenagakerjaan dan Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), dan Bagian Hukum Sekdako Pematangsiantar adalah untuk menyinkronkan kebutuhan tambahan dari Ranperda yang kemudian dimasukkan ke dalam Peraturan Walikota (Perwa).
"Karena sudah diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Sumut, tentu Ranperda ini masih perlu penyempurnaan khusus terkait penganggaran serta klasifikasi penerima manfaat secara detail di dalam Peraturan Wali Kota," kata Alfonso.
Baca juga: Program MBG Perkuat Ekonomi Desa lewat Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di Proyek SPPG
"Kemidian, dinas-dinas yang terkait dengan dua Ranperda ini boleh membuat perencanaan anggaran dan kualifikasi kebutuhan penerima," terangnya.
Masih kata Alfonso, kedua bundel Ranperda Inisiatif ini akan ditetapkan dan disahkan pada rapat Paripurna mendatang. Ada pun latar belakang pembentukan Ranperda Inisiatif ini sebagai upaya DPRD Kota Pematangsiantar memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat menuju prinsip berkeadilan, kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan.
Adanya Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja, memberikan perlindungan terhadap TKL, mengatur hubungan terhadap industrial, dan meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan.
Dalam Rakor Ranperda ini, beberapa anggota DPRD Pematangsiantar dari Bapemperda seperti Imanuel Lingga, Tongam Pangaribuan, Patar Luhut Panjaitan, Rini A Silalahi, Jhosua Ferrary Silalahi, dan didampingi Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga.
| Bobby Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Dinas Tenaga Kerja Sumut Buka Posko Pengaduan |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi Enam Raperda dan Raperbub Tapanuli Tengah |
|
|---|
| Wali Kota Rico Waas Dukung Perubahan Perda Sistem Kesehatan Medan, Fokus Transformasi Layanan |
|
|---|
| Pemprov Sumut Ultimatum, Perusahaan Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMP Bakal Disanksi |
|
|---|
| Pastikan Selaras dengan Regulasi Nasional, Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi Tiga Ranperda Labusel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/GODOK-RANPERDA-BARU-Bapemperda-DPRD-Siantar.jpg)