Siantar Terkini

Pemko Siantar masih Rumuskan Instruksi Mendagri soal Kewajiban WFH Tiap Hari Jumat

Pemko Siantar masih merumuskan aturan yang mewajibkan ASN di Pemda untuk Work From Home (WFH) setiap Jumat mulai 1 April 2026.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
WALI KOTA SIANTAR - Wali Kota Wesly Silalahi memantau aktivitas Mall Pelayanan Publik di Ramayana pada Jumat (30/1/2026) . 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota Pematangsiantar masih menggodok instruksi Mendagri Tentang Surat Edaran (SE) No. 800.1.5/3349/SJ yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda untuk Work From Home (WFH) setiap Jumat mulai 1 April 2026. Di Siantar, instruksi Mendagri masih dibahas oleh Bagian Organisasi Tata Laksana dan Badan Kepegawaian Pengembangan SDM.

Sebagaimana diketahui, Instruksi WFH dari Kemendagri merupakan kebijakan ini bertujuan untuk transformasi budaya kerja digital, penghematan energi, dan pengurangan polusi, khususnya dampak perang di Timur Tengah.

“Saat ini sedang digodok oleh Kabag Orta dengan BKPSDM untuk kebijakan Work From Home. Nanti akan dikuatkan lewat Surat Edaran Wali Kota. Masih digodok ya,” kata Kadiskominfo Pematangsiantar, Johannes Sihombing, Rabu (1/4/2026).

Johannes menyampaikan, WFH tak berlaku untuk pejabat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Administrator dan ASN di Bidang Pelayanan. Sebab dalam beberapa program membutuhkan tanda tangan pimpinan dinas. 

“Kalau pimpinan OPD nggak ya. Karena kita masih harus memantau kinerja dinas. Ini itu kan tanggung jawab dari kepala dinas,” kata Johannes. 

Kebijakan WFH juga dikecualikan pada operasional Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pematangsiantar yang berada di Lantai 3 Pusat Perbelanjaan Ramayana Dept Store. Di sini, operasional pelayanan tetap berjalan seperti hari biasa dan sesuai jam kerja.

Kepala Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Hamam Sholeh menyampaikan bahwa standar pelayanan dasar tetap menjadi pedoman pemerintah dalam singkronisasi kebijakan WFH. Lanjutnya, walaupun beberapa layanan sudah bisa diakses secara online/daring, ada beberapa program yang harus tatap muka. 

“Kita sebagai pengelola MPP tetap beroperasi pada hari Jumat. Walaupun ada beberapa stan/counder yang tutup seperti BPJS Kesehatan. Karena mereka secara instansi tutup pada hari Jumat. Jadi ada beberapa pengecualian di mana layanan tersebut ikut pada kebijakan instansi asalnya,” beber Sholeh. 

 

(alj/tribun-Medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved