Paling Lambat 31 Maret 2026, Inspektorat Siantar Siapkan Sanksi ke Pelanggar Kewajiban LHKPN
Ada pun pelaporan LHKPN disampaikan ASN langsung melalui website KPK di laman elhkpn.kpk.go.id, paling lambat 31 Maret 2026.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Menjelang akhir masa pelaporan LHKPN pada 31 Maret 2026 mendatang, sebanyak 87,6 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar telah menaati kewajiban untuk melaporkan perolehan hartanya pada tahun 2025 ke KPK.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik. Ia menyampaikan bahwa sejak awal tahun, pihaknya terus mengingatkan pimpinan OPD atau ASN tertentu agar tak lupa melaporkan perubahan mau pun perkembangan terkait kepemilikan harta terbaru.
“Kondisi terakhir, 496 ASN sudah melapor dan 70 ASN belum lapor. Ada pun wajib lapor LHKPN di lingkungan Pemko Pematangsiantar adalah 566 ASN. Jadi peta kepatuhan ASN atas LHKPN di Siantar adalah 87,63 persen,” ujar Siddik, Minggu (29/3/2026).
Ada pun penyelenggara negara yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan terdiri dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Direktur RSUD Djasamen Saragih, Pejabat Administrator (Eselon III) dan yang disamakan, Pejabat Pengawas (Eselon IV) dan yang disamakan, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Fungsional Auditor.
Baca juga: Surati OPD, Inspektorat Tagih Kewajiban LHKPN PNS Pemko Siantar
Selanjutnya, Kewajiban LHKPN juga disematkan kepada Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa; Direksi BUMD (Perumda Tirta Uli dan PD Pasar Horas Jaya), Dewan Pengawas BUMD; dan terakhir Kepala Bagian pada BUMD atau yang disetarakan.
Ada pun pelaporan LHKPN disampaikan ASN langsung melalui website KPK di laman elhkpn.kpk.go.id, paling lambat 31 Maret 2026.
Di waktu yang tersisa ini, Siddik mengaku akan terus menggedor pimpinan OPD mau pun ASN yang memenuhi syarat untuk melaporkan LHKPN. Kewajiban melaporkan LHKP setiap tahun adalah satu upaya untuk mencegah tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
“Terakhir, kemarin kita sudah ingatkan melalui broadcast massage ke semua PNS Wajib Lapor agar segera melapor supaya terhindar dari sanksi hukuman disiplin berat dan juga per April jika belum lapor TPP-nya tidak dibayarkan,” tegas Siddik.
TPP atau tambahan Penghasilan Pegawai) adalah tambahan pendapatan di luar gaji pokok yang diberikan kepada ASN (PNS & PPPK) di lingkungan pemerintah daerah berdasarkan kinerja, beban kerja, disiplin, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
| 87,6 Persen ASN di Siantar Taati Kewajiban LHKPN, Inspektorat Siapkan Sanksi ke Pelanggar |
|
|---|
| Surati OPD, Inspektorat Tagih Kewajiban LHKPN PNS Pemko Siantar |
|
|---|
| Awali Tahun 2026, Inspektorat Mulai Tagih Kewajiban LHKPN PNS Pemko Siantar |
|
|---|
| Jaksa Laporkan Harta Cuma Rp 4 Juta, Disinyalir Miliki Kafe dan Kos-kosan |
|
|---|
| Jaksa Nara Naibaho Ngaku Harta Rp 4 Juta tapi Punya Kos-kosan Mewah, Ini Kata Kajari Deli Serdang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Peta-Kepatuhan-ASN-di-Lingkungan-Pemko-Siantar-terhadap.jpg)