Bobby Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Dinas Tenaga Kerja Sumut Buka Posko Pengaduan 

sejauh ini belum ada keluhan atau laporan yang masuk ke pihaknya atau Pemprov Sumut tentang keterlambatan perusahaan dalam memberikan THR.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
MOBIL DINAS- Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai di Pemprov beberapa hari lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution memastikan, Dinas Ketenagakerjaan sudah membuka layanan aduan untuk karyawan yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).    

Untuk itu, Bobby mengimbau, agar seluruh perusahaan di Sumut membayar THR karyawannya tepat waktu.

Ia juga memastikan akan memantau seluruh perusahaan yang ada di Sumut, agar memberikan THR ke karyawannya secara tepat waktu.

"Ya, pastinya di lapangan, ya tinggal di lapangan, ya. Pemerintah pusat sudah memberikan apa namanya, aturan bagaimana membayar, kapan membayar, besarannya berapa? Kami di daerah hanya memantau bagaimana pelaksanaannya bisa sampai THR itu ke para buruh, ke para pekerja, yang akan dibayarkan oleh perusahaan," terangnya, Senin (16/3/2026).

Diakuinya, sejauh ini belum ada keluhan atau laporan yang masuk ke pihaknya atau Pemprov Sumut tentang keterlambatan perusahaan dalam memberikan THR.

Baca juga: Uang Pemerasan THR untuk Bupati Diduga Mengalir ke Kapolres, Skandal Berkedok bagi-bagi THR Meluas

"Ya, termasuk dari Dinas Tenaga Kerja, dinas-dinas terkait, dan juga sama teman-teman DPR juga, pasti yang memantau. Kalau ada keluhan-keluhan belum ada sejauh ini yang kita terima," ucapnya.

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara membuka posko pengaduan untuk karyawan yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaannya.

Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar mengatakan, seluruh perusahaan swasta segera memberikan THR ke karyawan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran.

Ditegaskannya, ketentuan ini wajib dipatuhi sesuai regulasi yang berlaku. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi dan denda.

“Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” jelasnya, Rabu (4/3).

Dikatakannya, untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.

Dijelaskannya, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, Disnaker Sumut juga membuka posko pengaduan secara langsung.

“Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR, khususnya di Sumatera Utara. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada juga akan mendirikan posko pengaduan langsung di wilayah kerja masing-masing," jelasnya.

Diterangkannya, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka akan dilakukan pemeriksaan langsung.

“Setiap pengaduan akan segera kami tanggapi dan awasi. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya,” tegasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved