Dewan Mencium Dugaan Mark-up, Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Dibawa ke Pansus
Ia menjelaskan, pembelian lahan di bawah satu hektare memang memungkinkan untuk diajukan oleh instansi terkait
Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar belakangan ini menyoroti pembelian aset berupa eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp 14,5 miliar yang diperuntukkan untuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemerintah Kota (Pemko) Siantar.
Sejumlah Fraksi di DPRD seperti Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai NasDem kompak menilai adanya dugaan mark up harga dalam pembelian tanah dan bangunan sehingga layak membawa polemik ini ke Pansus pada Kamis (29/1/2026) mendatang.
Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Frengki Boy Saragih, menyayangkan adanya informasi yang tak utuh terkait pembelian eks rumah singgah itu.
"Sebelum ke sini, kami sudah melakukan kroscek ke Komisi II DPRD. Dari sana tidak ada pembahasan terkait pembelian eks Rumah Singgah Covid-19. Yang dibahas justru pembelian tanah untuk kelurahan-kelurahan, bukan untuk Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP),” ujar Frengki diwawancarai, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, secara teknis pembahasan berada di tingkat komisi. Namun DPRD menilai nomenklatur anggaran yang digunakan hanya mencantumkan belanja modal tanah, bukan bangunan. Selain itu, tidak terdapat keterangan by name by address yang spesifik dalam dokumen.
Baca juga: Blue Diamond Dibangun di Sempadan Sungai, Pemko Siantar Identifikasi Dugaan Bangunan Langgar Aturan
"Alamatnya tidak ada dibuat. Tidak spesifik. Jadi kami tidak membahas sesuatu yang nilainya pun tidak jelas," kata Frengki lagi.
Ia menjelaskan, pembelian lahan di bawah satu hektare memang memungkinkan untuk diajukan oleh instansi terkait. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, permintaan pembelian tersebut berasal dari Dinas PRKP, yang saat sebelumnya relatif sempit karena berhadapan gedung dengan Kantor Disdamkarmat.
Lanjut Frengki, DPRD mengaku belum mendalami secara utuh apakah pembelian itu tercantum dalam dokumen KUA-PPAS mau pun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
DPRD Siantar akan mengacu pada Pasal 53 ayat (3) Peraturan Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2012 yang memperbolehkan pembelian lahan skala kecil tanpa mekanisme tertentu. Namun, ia menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak bisa dimaknai secara serampangan.
"Nah, ini yang akan kami dalami. Ada tidak di KUA-PPAS, dan ada tidak di RKPD mereka tahun 2025. Bisa instansi mengajukan pembelian, tapi harus ada studi kelayakan. Tidak bisa ujuk-ujuk," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang menyampaikan bahwa pada tahun 2026, pihaknya akan menempati kantor baru yaitu eks-Rumah Singgah Covid-19.
Robert menyampaikan bahwa pindahnya kantor ini usai bangunan milik swasta tersebut telah dibeli oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar. Dengan adanya kantor baru, jajaran ASN akan lebih leluasa bekerja.
“Untuk kapannya masih kita pastikan lagi. Saya sendiri memang baru bekerja jadi masih lihat-lihat dulu,” ujar Robert Sitanggang yang baru menjabat kepala dinas ini.
Keputusan untuk menempati kantor baru ini cukup beralasan. Di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Pematangsiantar, jajaran ASN di Dinas PRKP menyebut harus menganggarkan biaya untuk rapat di tempat lain, lantaran kantor yang ada sangat sempit.
Sebagaimana diketahui, Kantor Dinas PRKP Kota Pematangsiantar saat ini berhadapan dengan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Jalan Tarutung, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar, Kota Pematangsiantar.
Lalu lintas branwir yang bergerak sewaktu-waktu dan membutuhkan kecepatan tak jarang terhambat dengan adanya kendaraan-kendaraan milik ASN mau pun Dinas PRKP Pematangsiantar.
| Pemko Siantar Klaim Pembelian Rumah Singgah Covid Lewati Banggar |
|
|---|
| Kantor DPRD Siantar Masih Dijaga Personel TNI-Polri Dua Hari setelah Demo |
|
|---|
| Ganti Kajari, Temuan Pansus PAD DPRD Deliserdang Tetap Ditindaklanjuti |
|
|---|
| Panitia Khusus Peningkatan PAD DPRD Deli Serdang Bongkar Kelicikan Oknum Pajak Nakal |
|
|---|
| Rapat Pansus LKPJ Tahun 2023, Dishub Sumut Diminta Optimalkan Kinerja Terminal dan Penerangan Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penampakan-Eks-Rumah-Singgah-COVID-19.jpg)