News Video

Panitia Khusus Peningkatan PAD DPRD Deli Serdang Bongkar Kelicikan Oknum Pajak Nakal

Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang Bongkar Kelicikan Oknum Pajak Nakal.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, LUBUKPAKAM - Setelah bekerja selama 5 bulan, Pansus Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deliserdang menyampaikan laporan akhir di sidang paripurna, Rabu (18/9). 

Apa yang menjadi temuan selama ini disampaikan Pansus secara langsung oleh oleh juru bicaranya, Dosiraja Simarmata di hadapan Pj Bupati Deliserdang, Wiriya Alrahman. Total ada 10 halaman catatan penting yang disampaikan Pansus. 

Dari sektor pajak, disampaikan, pajak restoran yang paling mencolok dimainkan oleh oknum-oknum di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang yang licik dengan modus bekerjasama dengan para pengusaha. Tujuannya, memperkaya diri sendiri. Ditemukan banyak restoran yang tidak terdata sebagai wajib pajak tapi setiap bulan setor ke oknum Bapenda dan tidak masuk ke Pemkab. 

"Restoran yang belum didata tersebut pendapatannya per hari di atas 1 sampai 11 juta. Adanya petugas lapangan Bapenda yang menghalangi kerja Pansus. Dari 384 restoran yang diundang untuk RDP (rapat dengar pendapat) dengan Pansus, namun kehadirannya tidak sampai 30 persen karena dipengaruhi petugas lapangan untuk tidak hadir memenuhi undangan Pansus," ucap Dosiraja Simarmata. 

Politikus Nasdem ini menyampaikan, petugas lapangan juga memback-up pihak restoran ketika Pansus turun ke lapangan. Petugas Bapenda menyarankan dan memberikan masukan kepada pengusaha. 

"Udah tidak apa-apa. Itu DPRD hanya nongkrongi saja, nanti pemutusnya juga kami. Ini seakan-akan pemilik restoran tidak bisa disentuh sama Pansus," kata Dosiraja. 

Untuk restoran, sambung Dosiraja, ada yang setor pajak cuma 500 sampai 1 juta per bulan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan per bulannya lebih kurang Rp 200 jutaan. Setelah dicek ternyata pihak restoran memberikan upeti setiap bulannya kepada petugas. 

Penerimaan pajak restoran secara umum tidak dibayarkan sesuai dengan bill tagihan pengunjung restoran. Hal ini lantaran ada negosiasi antara petugas dengan wajib pajak untuk berkrompomi terhadap nilai setoran. 

"Misalnya yang setiap bulannya harus membayar Rp 50 juta namun per bulannya hanya membayar Rp 20 juta dan sisa Rp 30 juta menjadi uang masuk petugas dan wajib pajak," ucap Dosiraja. 

Dari temuan yang Pansus dapatkan, disimpulkan bahwa sistem penerimaan pajak restoran di Deliserdang lemah. Tiping box sebagai sebuah sistem yang dibanggakan selama ini bisa diakali sesuai selera pengusaha restoran. Sistem pengumpulan pendapatan oleh petugas Bapenda menggunakan tenaga manusia rentan godaan sehingga cenderung bernegoisasi dengan wajib pajak. Pencatatan transaksi tidak semua dilaporkan sehingga potensi penerimaan berkurang. 

"Pansus menemukan fakta dan bukti petugas dan oknum Bapenda telah melakukan kejahatan dengan memback-up para restoran hingga akhirnya pajak restoran tidak pernah tercapai target yang ditentukan. Dengan tegas Pansus meminta kepada Pj Bupati Deliserdang untuk merotasi pegawai Bapenda dan memindahkan atau merombak besar-besaran pegawai ASN yang ada di Bapenda. Kalau ini tidak dilakukan kami pastikan sampai kapan pun PAD kita tidak pernah tercapai apa yang ditargetkan," kata Pardosi. 

Sementara itu untuk pajak hotel disampaikan secara umum sistemnya tidak jujur. Hak Pemkab 10 persen yang sudah dipotong langsung dari bill pembayaran tidak dapat diyakini kebenarannya disetor ke Pemkab. Perlu ada solusi untuk memastikan hak Pemkab tidak hilang.

(dra/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved